316. BBG Al Ilmu – 385
Pertanyaan:
Apakah khadimat (yang tidak menginap di rumah) atau karyawan kantor dibolehkan untuk mendapat zakat fitri dari kita?
Jawaban:
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Ibnu Taimiyah termasuk yang berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287), Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukakan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau
rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.” (Zaadul Ma’ad, 2/17.) Dan pendapat inilah yang lebih tepat.
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.
Dari “batasan” diatas, bisa diperkirakan apakah orang-orang yang anda sebutkan masuk kriteria fakir miskin atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«