Tj Dalil Berpindah Tempat Shalat

343. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang menyebutkan bahwa kita diharuskan berpindah tempat shalat untuk melakukan shalat sunnah/rawatib setelah melakukan shalat wajib?

Jawaban:
Ada dalilnya, yaitu berdasarkan hadits dari Mu’awiyah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata:
“Artinya: Sesungguhnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk tidak menyambung shalat dengan shalat, hingga kami berbicara atau keluar.” (HR. Muslim).

Dan juga hadits berikut dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu:
“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya ?” (maksudnya untuk shalat Sunnah) (Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab : Orang Menjalankan Shalat Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan oleh Al-Albani dlam Shahih Sunan Abi Daud I : 188).

Dari sini, ahlul ilmi mengambil kesimpulan, bahwa seyogyanya antara shalat fardu dengan sunnahnya dipisahkan, baik dengan perkataan maupun dengan pindah dari tempatnya.
(Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pindah-tempat-shalat-sunnah/

http://almanhaj.or.id/content/815/slash/0/memisahkan-antara-shalat-rawatib-dengan-shalat-wajib-dengan-ucapan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.