446. BBG Al Ilmu – 407
Pertanyaan:
Ana sholat sunnah atau wajib dibelakang orang yang lagi duduk atau lagi sholat dan sudah selesai lalu dia langsung pergi, saya pas lagi berdiri sholat, saya langsung maju kedepan, adakah dalilnya ?
Jawaban:
Sutrah adalah suatu yang mustahab menurut mayoritas ahli fiqh. Sedangkan sebagian ahli fiqh menganggapnya sebagai suatu kewajiban.
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kadang kala Makmum tertinggal satu atau dua Raka’at, ketika imam mengucapkan salam makmum tersebut mendapati sutrah jauh darinya, sejauh dua atau tiga langkah, apakah boleh baginya untuk maju menuju sutrah ?”
Beliau menjawab: yang nampak kuat bagiku berdasarkan perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah: seorang Masbuq tidak perlu mencari sutrah, dan dia menyelesaikan shalatnya tanpa sutrah.
Imam Malik rahimahullah dalam kitabnya, al-Mudawwanah (1/202), menulis:
Jika seorang pria shalat di belakang imam dan ia tertinggal sebagian dari shalat, dan imam mengucapkan salam, dan ada pilar di sebelah kanan atau sebelah kirinya, tidak ada yang salah jika ia bergerak ke belakang dan berdiri di belakang pilar di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, JIKA JARAKNYA DEKAT, untuk digunakan sebagai sutrah.
Imam Malik rahimahullah meneruskan:
Hal yang sama berlaku jika sutrahnya ada didepannya dan ia bergerak maju ke arah itu, ASALKAN TIDAK JAUH (posisi sutrahnya). Begitupula hal yang sama berlaku jika (posisi sutrah ada) di belakangnya, tidak ada yang salah dengan bergerak mundur, JIKA DEKAT (posisi sutrahnya). Tetapi jika (posisi) pilar jauh dari dia, dia harus shalat di tempatnya (tidak bergerak maju/mundur), dan dia harus mencoba untuk mencegah mereka yang ingin lewat di depannya semampunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/sutroh.html
http://www.islam-qa.com/en/117758
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶