Tj Hadiah Atau Suap Dari Rekanan Kerja

445. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Di dunia proyek sudah lazim adanya suap menyuap, gratifikasi dll. Tentu saja ini semua haram. Nah, sekarang kalau ada rekanan yang memberi kita hadiah pada saat proyek sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi hubungan pekerjaan dan harapan untuk mendapatkan kemudahan dari kita. Hadiah tersebut tidak dijanjikan dan tidak diminta oleh kita. Apakah boleh diterima ?

Jawaban:
Ust. Ahmad Ferry Nasution Lc

Jika antum adalah karyawan, maka kewajiban antum adalah melaporkan pemberian ini ke perusahaan tempat antum bekerja. Biasanya perusahaan sudah mempunyai kebijakan mengenai hal ini. Namun kami ingatkan bahwa ini masalah pelik !!. Tipis perbedaan antara suap dan hadiah, walaupun proyek sudah selesai namun pemberian ini bisa saja dimaksudkan oleh si pemberi sebagai pembuka jalan bagi proyek berikutnya. Biasanya pemberian ini berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki antum, artinya tidak ada hadiah jika antum tidak di posisi sekarang. Banyak celah atau kecurangan yang bisa dimanfaatkan di jalan ini akhi. Filter terakhir tentunya berada di antum, jika antum takut berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala maka antum harus bersikap hati2 dan meninggalkan syubhat sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.