Tj Jika Belum Aqiqah, Apakah Sah Qurban-nya ?

481. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah orang yang belum akikah atau dia ragu belum di akikahkan oleh orang tuanya boleh berkurban ? karena ada pendapat yang mengatakan bahwa kalau seseorang belum melakukan akikah maka tidak boleh berkurban dengan arti kata dia harus akikah terlebih dahulu. Mohon penjelasan dan dalil tentang masalah ini.

Jawaban:
Boleh dan sah qurbannya meskipun yang berqurban belum di aqiqah, karena tidak ada kaitannya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunnah muakkad (yang sangat ditekankan).

Maka sebaiknya, jika mampu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing (atau ikut urunan sapi), sekaligus laksanakan aqiqah dengan 2 kambing (bagi anak laki2) atau satu kambing (bagi anak perempuan). Jika tidak mampu aqiqah dengan 2 kambing bagi laki2, sebagian ulama berpendapat boleh aqiqah dengan 1 kambing bagi laki2 berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, namun ini hanya berlaku untuk yang tidak mampu.

Jika tidak mampu juga melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena Idhul Adha sebentar lagi tiba. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-satu-
sembelihan-untuk-qurban-dan
-aqiqah.html

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.