500. BBG Al Ilmu – 385
Jawaban:
Semua kulit binatang yang dipakai untuk sepatu, tas dll, dipastikan melewati proses ‘samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi.
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan: “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).
Namun ini tidak berlaku bagi kulit babi. Mayoritas ulama termasuk Imam As-Syafii rahimahullah berpendapat bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya (Syarh Shahih Muslim, 4/54)
Kesimpulannya adalah bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis.
Jika pernah memakainya/menyentuhnya, ketahuilah bahwa tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan:
“…Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel..” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan).
Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak ada najis.
Namun jika sempat memakainya dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶