Tj Hukum Memakai Celana Panjang (Jeans)

501. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Ana bekerja outdoor/pekerja lapangan dimana ada aturan khusus untuk K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Diantaranya ana menggunakan celana yang tebal, salah satu favorit yang ana gunakan adalah celana Jeans. Ana khawatir jika pakai celana kain, selain tipis takutnya ada gerakan yang over malah bisa sobek. Apa hukumnya Ustad, apakah ana tetap termasuk meniru2 Yahudi? Bagaimana jika ana menggunakan model celana seperti Jeans, hanya kainnya bukan kain Jeans tetapi tebal/model seperti Jeans.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan:

1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.

2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir. (Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45)

3. Celana jeans tidak mengapa asal longgar dan tidak ketat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3348-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html

http://rumaysho.com/konsultasi/bismillah-mo-tanya-ustadz.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.