565. BBG Al Ilmu – 403
Tanya:
Ada sebuah mall yang terdapat masjid didalamnya ( orang2 menyebutnya mesjid ) apakah tempat tersebut bisa disebut mesjid, dan bagaimana penjelasannya mesjid secara syar’i ?
Jawab:
Berikut ini petikan fatwa syaikh Al Utsaimin rahimahullah:
“Perbedaan antara musholla dan masjid adalah musholla hanya tempat sholat saja, sedangkan masjid disiapkan khusus untuk sholat secara umum, setiap orang yang datang sholat di sana, masjid juga merupakan wakaf yang tidak mungkin dijual dan ditransaksikan.
Adapun Musholla maka tempat itu mungkin ditinggalkan dan tidak ada lagi yang sholat di sana, mungkin juga dijual mengikuti bangunan yang ia menjadi bagian darinya.
Berdasarkan hal itu maka hukumnya berbeda. Masjid memiliki sholat tahiyyat masjid (maksudnya dilaksanakan di dalamnya) dan orang yang haidh tidak boleh berdiam di dalamnya secara mutlaq, begitu pula orang yang Junub (kecuali jika ia berwudhu), tidak boleh juga jual-beli di sana, dan ini semua berbeda dengan Musholla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 14/269)
Kita tinggal menggolongkan tempat sholat yang di mall, terminal dan lainnya, apakah ia termasuk golongan Masjid atau Musholla. Ketika sudah digolongkan maka bisa diketahui apakah disyariatkan tahiyat masjid di dalamnya atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/perlukah-sholat-tahyatul-mesjid-di-mushola–.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶