564. BBG Al Ilmu – 241
Tanya:
Sebelum ana menikah ana sudah punya rumah 2
Lalu ana menikah pada tahun 1997 dan sampai sekarang belum dikarunia anak
Dalam perjalanan waktu rumah semua ana jual dan ana belikan rumah lagi, perlu ustad ketahui istri ana juga bekerja
Sekarang istri ana minta dibuatkan surat masalah harta gona gini, takut diantara kita ada yang meninggal lebih dahulu atau bercerai
Yang ana mau tanyakan bagamana pembagiannya?
Jawab:
Dalam hukum Islam tidak ada yang namanya harta gono gini karena hakikatnya harta manusia itu adalah milik masing masing. Siapakah yang bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya. Jika jelas dana pembelian rumah baru adalah murni dari penjualan ke 2 rumah yang dimiliki sebelum pernikahan, maka jelas siapa pemilik rumah tersebut.
Adapun jika keduanya bekerja dan hartanya dicampur untuk membeli rumah dan lain2 maka diperkirakan saja prosentase kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga. Ini dalam kasus perceraian.
Sedangkan dalam kasus meninggal suami/istri sudah jelas aturan pembagian hartanya dalam surat An Nisaa’ ayat 12, dan ini perintah الله Ta’ala yang harus di ta’ati.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/tanya-jawab-waris.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶