KITAB FIQIH – Sholat Di Belakang Orang Fasik…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DIBELAKANG ORANG FASIK / AHLI BID’AH DAN PEMIMPIN YANG ZHOLIM

Dari Ibnu ‘Umar, “bahwa ia sholat dibelakang Hajjaj (panglima yang sangat zholim)” dan ini menunjukkan bahwa sholat dibelakang pemimpin yang zholim yang muslim itu sah.

Imam Bukhari didalam shahihnya yaitu bab “Orang yang menjadi imam adalah orang yang suka berbuat maksiat dan ahli bid’ah.”

Berkata Hasan al Basri, “sholatlah dibelakangnya dan untuk dia ke bid’ahannya”,

Artinya sholat dibelakang ahli bid’ah itu sah selama bid’ahnya tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.

Imam Bukhari meriwayatkan juga dari Ubaidillah bin ‘Adi bin Khiyar bahwa, ia masuk kepada ‘Utsman bin Affan dalam keadaan beliau sedang dikepung oleh orang-orang Khawarij maka beliau berkata, ‘sesungguhnya engkau imam kaum muslimin dan engkau sedang diuji oleh Allah subhaanahu wata’ala, yang sekarang menjadi imam kami adalah imam fitnah dan kami tidak suka’, ‘Utsman berkata, ‘sholatlah.., sholat adalah merupakan amalan yang paling baik, apabila orang-orang berbuat baik berbuat baiklah bersama mereka… apabila mereka berbuat buruk jauhilah perbuatan buruk mereka tetaplah kamu sholat dibelakang mereka.’

Imam As Syaukani (didalam As Si’il Jarrar jilid 1 hal. 347) berkata, ‘orang fasik dari kaum muslimin, boleh ia menjadi imam dalam sholat. Siapa yang mengatakan bahwasanya ia tidak berhak untuk menjadi imam padahal ia seorang yang qori’, maka hendaknya ia mendatangkan dalil yang bisa diterima, karena tidak ada dalil sama sekali dari Al Qur’an, tidak pula sunnah (dan) tidak pula qiyas yang shahih yang menunjukkan bahwa mereka tidak boleh menjadi imam.’ Kata beliau, ‘na’am (iya)… memang yang paling bagus yang menjadi imam itu adalah yang terpilih, kalau seperti itu semua ‘Ulama sepakat’, kata beliau. Cuma permasalahannya adalah orang fasik, apabila ia menjadi imam apakah itu boleh ?’ Maka kata beliau, ‘itu diperbolehkan dan sholat dibelakangnya sah’

Adapun orang yang mengimami suatu kaum sementara kaum itu tidak menyukainya, maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam telah mengabarkan sholatnya tidak diterima.

Dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ

“Ada tiga orang yang sholatnya tidak melewati telinganya (tidak diterima) yaitu,
1. Hamba sahaya yang lari dari tuannya sampai ia kembali.
2. Wanita /istri yang menolak diajak suaminya sehingga suaminya marah.
3. Imam suatu kaum, sementara kaum itu tidak menyukai imam tersebut.” [HR Imam at Tirmizi]

Yang dimaksud dengan ‘kaum itu tidak menyukai imam tersebut’ artinya karena kefasikannya atau kebodohannya… bukan karena keshollihannya.

Adapun kalau imam itu tidak disukai karena kesholihan dan ketaqwaannya tentu yang disalahkan kaumnya dan ia tetap berhak dan tetap diterima sholatnya.

Jadi yang dimaksud bahwa orang yang ‘sholatnya tidak diterima oleh Allah’ yaitu imam yang dibenci oleh kaumnya karena kefasikannya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.