Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:
⚉ PERTAMA:
Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi untuk kaidah ini, diantaranya:
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
- Mudhorot yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudhorot yang lebih ringan
يختار أخفَّ الضررين
- Yang harusnya dipilih adalah mudhorot yang lebih ringan
يختار أهونَ الشرين
- Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringan
إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
- Jika ada dua mudhorot yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.
تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما
- Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.
إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما
- Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudhorotnya lebih besar, dengan melakukan mudhorot yang lebih ringan.
إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها
- Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.
⚉ KE-DUA:
Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam .. hingga dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.
⚉ KE-TIGA
Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:
1. Firman Allah ta’ala:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan-tindakan fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Albaqarah: 217].
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa:
- tindakan kufur kepada Allah,
- menghalangi manusia dari petunjuk Allah,
- mengusir kaum muslimin dari tanah Makkah,
ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.
Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat-mafsadat yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.
2. Firman Allah ta’ala tentang kisah Nabi Khidir -‘alaihissalam- yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil .. kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudhorot yang lebih besar, yaitu:
- diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan
- kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya.
[Lihat Alkahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Alqawaid wal ushul Aljamiah: 150]
3. Firman Allah ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafirin, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah ta’ala [Al-An’am: 108] .. karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.
4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah: kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu .. tapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar .. yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di Makkah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].
Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di Makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.
5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah: kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya .. maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya: “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284].
Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudhorot yang lebih ringan .. karena jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar .. oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu: kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.
⚉ KE-EMPAT:
Sebagian orang mengatakan, bahwa “kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat .. ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan” .. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.
Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “ketika dua mudhorot tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudhorot yang lebih ringan .. maka itulah yang harusnya dilakukan”.
Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:
a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudhorot yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat .. sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.
b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudahorat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya” .. karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.
Diantara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya .. tapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.
c. Kenyataan bahwa mudhorot atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat .. Nah, bila ada dua mudhorot atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudhorot atau mafsadat yang lebih ringan.
Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah: “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akherat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8].
Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah: “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319]
Atau: “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25].
⚉ KE-LIMA:
Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini .. dan kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak .. yang penting dua mudhorot itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.
Berikut sebagian contoh kaidah ini:
1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya .. karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]
2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya .. karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]
3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri .. tapi bila dia duduk, auratnya bisa tertutupi .. maka dia diperintahkan untuk shalat duduk .. karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]
4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudhorot kepada penjual .. tapi hal itu menjadi boleh, karena mudhorot mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudhorot yang harus dialami oleh penjual.
5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing .. maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudhorotnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]
6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib .. maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudhorotnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]
7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar .. dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya .. karena rusaknya satu rumah adalah mudhorot yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]
8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah .. karena mudhorot tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudhorot tidak taat kepada kedua orang tua .. karena mudhorot bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudhorot bermaksiat kepada kedua orang tua .. maka ada sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang artinya: “tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]
9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan: hewan buruan atau bangkai kambing .. maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudhorotnya lebih ringan .. karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]
10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya .. karena mudhorot dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Lihat hadits Attirmidzi 1939, shahih]
11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun .. karena mudhorot berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Lihat hadits Attirmidzi 1939, shahih]
12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu .. karena mudhorot dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudhorot matinya janin yang ada di rahimnya. [Alwajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261].
13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya .. karena mudhorot membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudhorot salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.
14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan .. padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah .. tapi ini dibolehkan, karena memang mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot sulitnya mengenalkan orang tersebut.
Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.
15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut .. karena mudhorot meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudhorot tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.
16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti: burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala .. karena mudhorot memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudhorot terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.
17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas .. karena mudhorot adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudhorot distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.
18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan-kegiatan dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.
19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar) .. karena mudhorot melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudhorot terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.
20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk: mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta .. maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet .. karena mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74].
21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu .. karena mudhorot ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudhorot dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya .. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat .. orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat .. yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudhorotan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.
⚉ KE-ENAM
Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudhorotnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat ?
Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:
A. ALASAN PERTAMA: karena banyak syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya .. jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: https://addariny.wordpress.com/…/tentang-memberikan-suara-…/]
B. ALASAN KEDUA: karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita .. mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya .. milih atau tidak milih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi .. sehingga, sebenarnya apapun keadaan kita, milih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi .. dan kita ikut milih atau tidak ikut milih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.
Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.
Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu ? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti ? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.
Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin ? tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).
Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin ? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.
Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin ? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.
⚉ KE-TUJUH
Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin ke-enam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.
Kita katakan, ‘sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim .. tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.‘
Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin -rohimahullah- sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:
أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً .
فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله.
“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka ? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.
Oleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).
Apabila ada yang berkata: ‘kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia.’
Kita jawab: ‘tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.
Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wajalla .. maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah’”. [Liqa babil maftuh 211/13]
Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin -rohimahullah- dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik .. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمين.
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى