Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Definisi Bid’ah…) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2 ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kemudian poin…
⚉ KE-DUA : yang harus kita ketahui seputar bid’ah
ثانيا: البدعة هي التي تُّفعل بقصد القربة
Bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan tujuan untuk Taqorrub (pendekatkan diri) kepada Allah.
Inilah yang membedakan antara bid’ah dengan yang bukan bid’ah. dimana kalau dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah, padahal itu sama sekali bukan termasuk perkara yang disyari’atkan dalam agama, bukan juga dianggap sebuah perkara yang ibadah secara zatnya, maka ini bisa menjadi bid’ah.
Beda kalau misalnya ia melakukan itu bukan karena sebagai Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
⚉ Contoh misalnya, apabila ada orang yang mendengarkan musik tapi bukan tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ini hukumnya maksiat, karena musik jelas perkara yang haram dengan ijma’ para Ulama Salafush-sholih, tapi kalau ia mendengarkan musik itu dengan maksud tujuan untuk Taqorrub kepada Allah, dan dianggap sebagai itu dien (sebagai agama) maka ini menjadi bid’ah, karena Nabi dan para sahabat tidak pernah berTaqorrub kepada Allah dengan cara memainkan alat musik.
Bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menganggapnya sebagai maksiat.
⚉ Contoh lain, misalnya kalau ada orang yang makan tempe, maka pada asalnya halal, tapi kalau ia yakini sebagai Taqorrub kepada Allah, dan dianggap bahwa tempe punya keutamaan tertentu dan ia beribadah kepada Allah dengan cara itu, maka itu menjadi bid’ah.
⚉ Contoh lagi, orang yang meninggalkan makan daging, apa tujuannya ? kalau ternyata tujuannya untuk Taqorrub kepada Allah dan itu dianggap sebagai dien, maka itu jadi bid’ah.
Tapi kalau ia tinggalkan bukan karena itu, tapi misalnya karena ia kurang suka daging misalnya, maka ini silahkan saja.
⚉ Contoh lain, misalnya, kalau ada orang yang membotak rambutnya dengan tujuan sebagai Taqorrub kepada Allah, padahal Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tidak pernah mengajarkan ibadah dengan cara membotak kepala, maka ini jadi bid’ah. Tapi kalau sebatas membotak saja tanpa ada tujuan Taqorrub, ikhtilaf para Ulama, apakah itu hukumnya makruh atau mubah.
Jadi poin ini harus kita perhatikan bahwa…
?? bid’ah itu adalah yang dilakukan dengan maksud tujuan Taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Diantara dalilnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari hadits Anas bin Malik
جاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي – صلى الله عليه وسلم
“Bahwa ada tiga orang datang kerumah istri-istri Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bertanya tentang ibadah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam , ketika mereka telah dikabari, mereka menganggapnya ringan.
Lalu mereka berkata :
وأين نحن من النبي – صلى الله عليه وسلم
“Dimana kita dibandingkan dengan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dimana Nabi telah diampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang.”
Lalu salah satu orang berkata, “Saya akan sholat semalam suntuk”.
Yang ke dua berkata: “Saya akan berpuasa terus menerus tidak berbuka”.
Yang satu berkata: “Saya tidak akan menikah” (Mereka ucapkan itu dalam rangka Taqorrub kepada Allah tentunya) Maka sampailah ucapan tiga orang ini kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam , maka Rosulullah bersabda,
أنتم الذين قلتم كذا وكذا
“Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu ?”
أما والله إني لأ خشا كم لله و أتفا كم له
demi Allah aku ini orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa kepada-Nya.
لكني أصوم وأفطر، وأصلي وأرقد، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني
akan tetapi aku berpuasa aku juga berbuka, aku sholat, aku juga tidur, aku juga menikah. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan golonganku.”
kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam
Lihat tiga orang ini… yang satu ingin tidak menikah, tapi tujuannya untuk apa ?! tujuannya ia dalam rangka Taqorrub kepada Allah. Dan dalam lafadz muslim disebutkan, ‘…saya tidak mau menikah, dan sebagian lagi mengatakan, saya tidak makan daging…’, dalam rangka apa ? …dalam rangka Taqorrub kepada Allah.
Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berlepas diri dari perbuatan mereka, dan menganggap perbuatan seperti itu tidak boleh, karena Nabi mengatakan, ‘…barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku…’
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata
ينكر على من يتقرب إلى الله بترك جنس الملذات
“Orang yang berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian makanan-makanan yang lezat, itu wajib diingkari.”
Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berkata kepada salah satu dari tiga orang tadi
أما أنا فس صوم ولا أفطر
‘…Adapun aku, aku akan terus berpuasa, tidak akan berbuka…’
artinya aku akan meninggalkan makanan, padahal makanan itu sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tapi dia berTaqorrub kepada Allah dengan cara meninggalkan sebagian kelezatan dunia. Tentu ini tidak di benarkan dalam syari’at.”
.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN