702. BBG Al Ilmu – 399
Tanya:
Istri ana diminta menjadi ibu susu dari teman yang bayinya tidak bisa disusui karena susu ibu kandungnya tidak keluar. Istri ana jadi ragu karena kurang paham hukum dan syarat2nya -mengingat berkaitan dengan nasab nantinya.
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله
Menyusui anak orang lain dibenarkan dalam Islam. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut. Seperti firman Allah (artinya): “Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan (diharamkan pula mengawini) saudara2 perempuan sepersusuan”
(QS An-Nisaa’: 23)
Dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : “Sesuatu diharamkan karena saudara sepersusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab” (HR al-Bukhari).
Syarat persusuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah :
– persusuan minimal 5x yang mengenyangkan
(HR Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
– umur anak tersebut
< (dibawah) 2 tahun
(lihat QS Al-Baqarah: 233).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶