Pembagian tauhid menjadi 3 tidak ada dalilnya..?!
Demikian mereka berkata..
Padahal bila kita bertanya kepada mereka..
apa dalil dari alqur’an dan hadits bahwa hukum islam terbagi menjadi lima ?
Wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram…
Jawabnya tentu tidak ada..
Para ulama membagi hukum menjadi lima..
berdasarkan istiqra (penelitian) yang taam (sempurna)…
Terhadap dalil-dalil dari al qur’an dan sunnah secara menyeluruh..
Dan ini dalam ushul fiqih disebut dengan dalil istiqra..
Demikian pula pembagian tauhid menjadi tiga..
Para ulama membagi demikian berdasarkan dalil istiqra..
Setelah meneliti seluruh dalil dalil dari al qur’an dan hadits…
Namun kebencian seringkali menutupi akal dan nurani…
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى