Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #2) bisa di baca di SINI
=======
.
? Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2 ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan Kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian kita bahas selanjutnya, yaitu tentang..
⚉ PENJELASAN SYARAT-SYARAT MENGKAFIRKAN INDIVIDU DAN PENGHALANG-PENGHALANGNYA
Beliau berkata bahwa syaratnya ada 4 :
1️⃣ Ia baligh dan berakal (orang yang di kafirkan tersebut)
2️⃣ Dia melakukan kekafiran itu bukan karena paksaan
3️⃣ Yaitu sudah sampai/sudah tegak padanya hujjah
4️⃣ Dia tidak terkena syubhat atau disebut muta’awwil
Kita bahas syarat..
1️⃣ Baligh dan berakal
⚉ Berdasarkan hadits ‘Aisyah, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai dia sembuh..” [HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dan yang lainnya]
⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah berkata, “Para Ulama semua bersepakat bahwa orang gila, apabila ia murtad di saat gilanya, maka dia tetap muslim, dan bahwa perbuatannya itu tidak dianggap..” [Kitab Al Ijma’ hal 122]
⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah juga mengatakan, “Sesungguhnya murtad itu tidak sah kecuali dari orang yang berakal, adapun orang yang tidak punya akal seperti anak kecil, demikian orang gila atau yang hilang akalnya karena pingsan atau tidur atau sakit atau meminum obat misalnya, maka tidak sah murtadnya..” [Kitab Al Mughniy jilid 12/ hal 266]
⚉ Imam Nawawi rohimahullah mengatakan, “Anak kecil tidak sah murtadnya demikian pula orang gila..”
2️⃣ Dia melakukan perbuatan yang mengkafirkan tersebut dalam keadaan tidak terpaksa, artinya dengan sukarela.
Ini berdasarkan firman Allah [QS An-Nahl : 106] (yang artinya)
“Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya tenang dengan keimanan, akan tetapi orang yang melakukan kekafiran dengan sukarela maka atas merekalah kemurkaan Allah, bagi mereka adzab yang pedih..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah berkata, “Para Ulama bersepakat bahwasanya kita tetap memberikan loyalitas kepada orang yang di paksa untuk kafir karena perbuatan tersebut termasuk udzur yang syar’i.”
⚉ AlQodhiy ‘Iyadh rohimahullah mengatakan, ketika membawakan hadits tentang orang yang salah ucapan sangking gembiranya, “Ya Allah Engkau hambaku, aku Tuhan-Mu”, sangking gembiranya dia salah, Kata AlQodhiy ‘Iyadh, “ini menunjukkan bahwa apa yang di ucapkan oleh seseorang dalam keadaan akalnya tertutup, itu tidak diberikan sanksi karenanya..” [Kitab Ikmaalmu’lim jilid 8/ hal 345]
Maka dari itu orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa dimana dia tidak ada pilihan kalau dia melakukan, maka dia akan dibunuh.. maka yang seperti ini dimaafkan seperti halnya yg dilakukan oleh ‘Ammar bin Ya’sir.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP