Jika kita ragu apakah air ini najis atau tidak maka kembalikan kepada asalnya yaitu pada asalnya air itu suci.
Adapun samar adalah kamu yakin air itu najis namun tersamar diantara yang suci maka saat itu kata Ibnul Qoyyim hendaknya ia tayammum.
Demikian faidah sore ini..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى