826. BBG Al Ilmu – 111
Tanya:
Istri ana sedang umroh, belum sampai di makkah (masih di madinah) kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk umroh, apa yang harus dilakukan ? Bayar dam atau batal saja langsung pulang ke indonesia ?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Jika istri antum belum miqot dan ihrom, maka tidak ada yang dilanggar dan tidak mengapa jika ingin pulang ke Indonesia. Namun bisa juga meminta/membayar mahasiswa Indonesia di Madinah untuk meng-umrohkan istri antum.
Jika sakitnya istri antum setelah miqot dan ihrom, maka dia membayar dam dan bisa lepas dari ihrom.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶