917. BBG Al Ilmu – 393
Tanya:
Jika kita menemukan barang yang nilainya tidak seberapa di jalan dan tidak diketahui pemiliknya, apa yang harus kita lakukan ? bagaimana bila barang tersebut bernilai tinggi ?
Jawab:
Permasalahan barang temuan dinamakan dalam istilah fikih islam dengan Luqathoh. Ringkasnya hukum barang temuan ini dapat dibagi tiga:
1. Barang yang sepele nilainya, dimana orang yang kehilangan, secara umumnya- tidak mencarinya seperti uang Rp 1000, dan sejenisnya. Maka ini dapat dimiliki tanpa diwajibkan mengiklankannya kekhalayak ramai.
2. Hewan atau barang yang tidak akan dimangsa oleh hewan buas yang kecil, seperti onta, motor, mobil dan sejenisnya maka tidak boleh sama sekali diambil. Hendaknya dibiarkan dan ditemukan pemiliknya atau ia kembali sendiri kepadanya.
3. Yang selainnya seperti harta yang berharga atau dinilai berharga seperti uang Rp 50.000 atau 100.000. tentunya pemiliknya akan berusah mencarinya dahulu. Maka diperbolehkan untuk memiliki atau memanfaatkannya setelah diiklankan selama setahun lamanya.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://ustadzkholid.com/barang-temuan/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶