Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى
Di antara kitab dasar untuk belajar fiqh Syafii adalah Matan al Taqrib atau Matan Abi Syuja’ karya Ahmad bin al Husain yang terkenal dengan sebutan Abu Syuja’.
Syarh ringkas untuk matan Abi Syuja’ yang umum dipakai dan dipegang oleh para ustadz atau kyai NU adalah buku yang berjudul Fath al Qorib al Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al Ghazzi hal 13 disebutkan sebagai berikut:
(و)الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة ولو كان الشخص خاليا أو في ظلمة فإن عجز عن سترها صلى عاريا ولا يومئ بالركوع والسجود بل يتمهما ولا إعادة عليه.
(Dan) syarat sah shalat yang kedua adalah (menutupi) warna kulit dari (aurat) ketika memungkinkan meski sendirian atau pun shalat dikerjakan di dalam kegelapan. Jika seorang itu tidak mampu menutupi auratnya ketika hendak shalat hendaknya dia tetap shalat meski dalam kondisi telanjang. Ruku dan sujud ketika shalat dalam kondisi telanjang tidaklah dilakukan dengan isyarat namun dikerjakan secara sempurna sebagaimana dalam kondisi normal. Shalat yang dikerjakan dalam kondisi telanjang karena tidak memungkinkan itu sah sehingga tidak perlu diulangi ketika kondisi normal.
ويكون ستر العورة (بلباس طاهر)
Pakaian yang dipergunakan untuk menutup aurat haruslah (pakaian yang suci).
ويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه.
Wajib hukumnya menutupi aurat meski di luar shalat dari pandangan orang. Demikian pula wajib menutupi aurat meski sendirian kecuali ketika ada keperluan semisal mandi.
وأما سترها عن نفسه فلا يجب لكنه يكره نظره إليها.
Adapun menutupi aurat sehingga tidak terlihat oleh diri sendiri itu tidak wajib namun makruh hukumnya memandangi aurat sendiri.
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته وكذا الأمة.
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Demikian pula aurat budak perempuan.
وعورة الحرة في الصلاة ما سوي وجهها وكفيها ظاهرا وباطنا إلى الكوعين.
Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik bagian atas ataupun bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.
وأما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها.
Sedangkan aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya.
Nb:
Nah lihat tulisan paling terakhir… dapat disimpulkan bahwa seluruh tubuh wanita dari ujung rambut sampai ujung kuku kaki disebut aurot disaat bukan dalam sholat… sehingga secara tegas bahwa kitab-kitab yang jadi acuan saudara kita dari nahdhyiin menggap bahwa cadar itu wajib… dan bukan tanda teroris…
Ini menurut kitab itu lho…
Wajah dan telapak tangan bukan aurot jika dalam kondisi sholat saja menurut versi kitab tersebut..
Nah sekarang pernahkah anda dapati sudara kita dari nahdyiin yang bercadar?
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈