Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى
Nikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)
LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)
Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.
Baca pembahasan diatas selengkapnya :