Hadits Lemah – Bab Mandi dan Hukum Junub

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits no 97. Bulughul maram

Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mandi dari empat: dari janabat, hari jum’at, berbekam, dan memandikan mayat.” HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah.

Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Mush’ab bin Syaibah. Imam Ahmad berkata tentangnya, “ia meriwayatkan hadits hadits yang munkar.”
Abu Hatim berkata, “Mereka tidak memujinya, laisa bilqowiyy.”
An Nasai berkata, “Mungkarul hadits.” Ibnu Adi berkata, “Dibicarakan hafalannya.”
Adz Dzahabi berkata, “Padanya ada kelemahan.”
Al hafidz ibnu Hajar berkata, “Layyin haditsnya.”
Hadits ini dilemahkan oleh Al Bukhari, Asy Syafii, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, dan Al Khathabi.

Dianggap shahih oleh ibnu Khuzaimah. Namun yang melemahkan lebih kuat.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.