Jualan On-Line Yang Sering Dilakukan Padahal Hukumnya Haram…

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Sebagian umahat atau ikhwan jika berjualan via online maka jika ada yang pesan beli barang, maka cara yang mereka tempuh adalah sebagai berikut.

1. Pembeli bayar lewat transfer ke ikhwan atau akhwat yang jadi pedagang ini dengan sejumlah harga yang disepakati.

2. Pedagang langsung kontak ke ditributor untuk order barang agar bisa dikirim kealamat pembeli dengan rasa saling percaya akan amanah masing-masing.

3. Pedagang membayar harga kulak barang ke ditributor.

4. Dapat untung deh..

Nah yang saya koreksi disini adalah. Mengapa yang kirim ke pembeli secara langsung adalah distributor? 

Bahkan pedagang tersebut belum lihat barang yang dikirim. Gimana tuh kok jadi penjual… Itu makelar atau penjual? Kalo gitu dia telah menjual bukan barang dagangannya…

Kesimpulan:
Si pedagang telah menjual baramg yang belum ia miliki secara utuh. Padahal syarat agar barang dimiliki secara utuh adalah baramg tersebut telah dibawa ke tempat kekuasaan miliknya, dengan bahasa lainnya adalah alqobdhu.

Dengan kata lain menjual barang yang belum ia kuasai.

Dalam sebuah hadits Rasulullah melarang para pedagang untuk menjual makanan sebelum para pedagang tersebut membawanya ketempat milik mereka. (gudang/ rumah/ toko).

Berkata ibnu abas: “hukum barang dagangan lain sama dengan makanan”

Dalil haramnya menjual barang sebelum ada serah terima [qabdh atau muqobadhah]

Misalnya kita kulakan suatu barang dari A lantas kita menjual barang tersebut sebelum ada serah terima barang antara A dengan kita.

« مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ »

Nabi bersabda, “Siapa saja yang membeli makanan atau bahan makanan maka janganlah dia menjual kembali sampai ada qabdh” [HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar].

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى تَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ.

Sesungguhnya Rasulullah melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya kulakan hingga para padagang membawa barang kulakannya ke kendaraan mereka masing masing [HR Abu Daud].

Menimbang dua hadits di atas maka tidak boleh bagi orang yang membeli suatu barang menjual kembali barang yang dia beli sampai terjadi qabdh sempurna [baca: qabdh dengan tindakan nyata].

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.