“Dahulu, seseorang apabila melihat saudaranya melakukan perbuatan yang ia benci, ia akan menasihatinya dan mencegahnya secara sembunyi-sembunyi.
Dengan sebab itulah, ia mendapatkan pahala atas nasihatnya dan caranya mencegah kesalahan orang lain.
Adapun sekarang ini, seseorang apabila melihat saudaranya melakukan perbuatan yang ia benci, ia akan membuat marah saudaranya itu kemudian mengumbar aibnya.”
(Al Imam Abdullah Ibnul Mubarak, رحمه الله tercantum dalam Raudhatul ‘Uqalaa wa Nuzhatul Fudhalaa’ halaman 176)
Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, حفظه الله تعالى
Courtesy of Mutiara Risalah Islam
