Assalamu’alaikum. Afwan ustadz. Mau tanya bagaimana kalau kita mengurus kendaran seperti bayar pajak, ganti STNK dan ganti plat nomor kemudian kita minta diurusin sama orang dalam atau mungkin kasarnya calo, karena ada salah satu syarat yang kurang, apabila pulang lagi tidak memungkinkan karena jarak rumah sangat jauh dan disitu ada tambahan biaya. Bagaimana dengan sikap ana, ana merasa tidak tenang dengan kejadian ini, dan kalau itu dosa bagaimana cara bertobatnya. Syukron.
Jawab:
Waalaikumussalam warohmatulloh.
Kalau calonya orang dalam dan kita memberi imbalan atas bantuannya itu, maka ini tidak boleh, karena masuk dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, “hadiah yang diberikan kepada pekerja adalah harta ghulul (yang diharamkan).”
Kalau calonya orang luar, dan secara aturan tidak melanggar, maka hal itu tidak mengapa, karena itu dia ambil dari jerih payah dia membantu kita, wallohu a’lam.
Mengapa dibedakan antara orang dalam dengan orang luar padahal dua-duanya membantu kita?
Ada dua alasan:
Pertama, karena orang dalam (pegawai), sudah mendapatkan gaji dari atasannya dari layanan yang dia berikan, sehingga kalau dia mengambil dari orang lain, maka berarti dia mengambil dua imbalan dari satu pekerjaan.
Kedua, karena dengan perbuatan orang dalam mengambil upah, maka itu akan mempengaruhi pelayanan dia kepada orang yang tidak memberinya upah, dan ini kezaliman.
Kalau sudah terlanjur memakai orang dalam dan memberinya upah, maka banyaklah beristighfar dan bertobatlah dari perbuatan itu.. Dan jangan diulangi lagi, wallohu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله