Syarat Wali Nikah

Ust. Abu Riyadl Lc

Syarat seorang boleh menjadi wali nikah adalah:
1. Laki laki
2. Berakal
3. baligh.
4. Islam
5. Tercantum dalam daftar wali nikah
6. Wali terkuat sesuai urutannya, dan jika berhalangan boleh diberikan ke wali bawahnya.
7. Hakim bagi yg tidak ada wali

Www.abu-riyadl.blogspot.com

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.