8 Golongan Penerima Zakat

8 KELOMPOK PENERIMA ZAKAT
Ahlu Zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala sendiri yang secara langsung menyebutkan penjelasannya. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Mereka ada 8 kelompok yaitu :
Buka di link berikut:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/2012/04/fiqh-zakat.html?m=1

Panitia penyaluran zakat mal ma’hadul qur’an boyolali.

Bagi yg ingin konsultasi masalah apa yg wajib dizakati dan apa yg tidak wajib bisa bertanya via telpon ke 085326571234

dijawab oleh abu riyadL nurcholis,Lc

Semoga kita sesuai tuntunan nabi shalallahu alaihi wasalam dalam melaksanakan rukun islam ke 3/ ke 4 ini آمــين ​اَللّهُمَّ

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.