Orang yang ada udzur dalam meninggalkan puasa –seperti haidh, nifas sakit dan safar- sementara kebiasaannya berpuasa hari itu, atau dia mempunyai niat puasa hari itu. Maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatannya.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Al Bukhori (2996) dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu berkata, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Ketika seorang hamba sakit atau bepergian, maka ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukannya saat menetap dan sehat..”
● Ibnu Hajar rohimahullah mengatakan,
“Ungkapan ‘ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukan dalam kondisi menetap dan sehat..’ Hal itu bagi orang yang hendak melakukan ketaatan namun terhalang, sementara niatnya –jika tidak ada penghalang- dia akan terus melakukannya..”
(Fathul Bari)
● Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah ditanya :
“Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut atau tidak..?”
Jawaban:
“Wanita tersebut tidak perlu meng-qodhonya karena puasa ‘Asyuro adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari ‘Asyuro, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya..
Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insyaa Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat)..”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 125: 15)
Sumber :
https://islamqa.info/id/146212
https://rumaysho.com/127-puasa-asyura-datang-haidh.html