401. BBG Al Ilmu – 383
Pertanyaan:
Kalau seandainya puasa syawal kita dapat kurang dari 6 hari misal 4 hari karena ada satu hal tidak bisa melaksanakan 6 hari, apakah pahalanya sama atau gimana?
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Sebagian berpendapat puasa 6 hari yang dilakukan di luar syawal sama pahalanya dengan yang dilakukan di bulan syawal. Sebagian lagi berpendapat pahalanya tidaklah sebesar puasa yang di lakukan pada bulan syawal, dan sebagian lagi berharap pahala yang sama besarnya dengan mereka yang puasa 6 hari di bulan syawal bilamana ada udzur.
As syaikh bin Baz rahimahullah termasuk yang condong pada pendapat ketiga. Beliau menyatakan (terjemahan lepas):
“…Puasa enam hari Syawal adalah ibadah sunnah (mustahabb), bukan wajib. Anda akan mendapatkan pahala sebatas puasa yang mampu anda lakukan. Namun ada harapan untuk memperoleh pahala penuh (puasa setahun) bila ada udzur syar’i yang menyebabkan terhalangnya anda menyelesaikan 6 hari di bulan syawal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata:
“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (Shahih Bukhari).
Jadi Anda tidak harus mengganti apa yang tidak Anda lakukan. (Majmu’ Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz (15/389, 395).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/83292
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶