Materi: Fiqh Muamalah
Ust Husnul Yakin Arbain
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yg berkaitan erat dengan masalah mahram, sperti hukum safar,khalwat (berdua-duaan), pernikahan,warisan,dan perwalian.
> Definisi
Mahram adalah semua org yg haram utk menikahi seorg wanita selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan& pernikahan.” (Ibu Qudamah; Al-Mughni 6/555)
> Macam-macam Mahram
Dari pengertian di atas, maka mahram itu terbagi menjadi 3 macam.
1) Mahram karena nasab (keluarga)
Mahram dari nasab adalah yg disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31. Diantaranya,
1. Ayah (Bapak2), termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak2 mereka ke atas. Adapun bapak angkat, mk dia tdk termasuk mahram. (Lihat. QS. Al-Ahzab: 4)
2. Anak laki-laki, termasuk dlm kategori anak laki2 bg wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan& keturunan mereka. Adapun anak angkat, mk dia tdk termasuk mahram berdasarkan keterangan di atas
3. Saudara laki2, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki2 maupun perempuan&anak keterunan mereka.
5. Paman, baik dari bapak atau pun dari ibu.
2) Mahram karena Persusuan, yaitu mahram dari sebab persusuan seperti mahram dr nasab. (Lihat QS. An-Nisa’: 23)
Rasulullah bersabda, “Diharamkan daripada penyusuan apa-apa yg diharamkan daripada nasab.” (HR. al-Bukhari)
3) Mahram karena Mushaharah, yaitu mahram krn pernikahan, seperti suami,bapak tiri,menantu, mertua laki2&anak tiri. (Lihat QS. An-Nuur: 31, an-Nisa’: 22; dan an-Nisa’: 23)
Maka, selain mereka seperti saudara sepupu, ipar, ayah angkat&anak angkat serta mahram lakon utk umrah/haji bukanlah MAHRAM yg sebenarnya. Mk mereka tdk memiliki kosekwensi2 hukum sebagaimana mahram yg sebenarnya.
Demikian,smg bermanfaat.Wallaahu a’lam.
[Disadur&dirigkas dari: Majalah “Al Furqan”]
– – – – -〜¤✽¤〜- – – – –