594. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah benar jika wanita cerai mati itu tidak ada hak terhadap suaminya lagi baik hak harta atau hak lainnya ?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Tidak benar jika istri yang di tinggal wafat suami dia tidak mempunyai hak apapun. Istri masih memilik hak asuh atas putra/putrinya, istri mempunyai hak untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga suami dll. Istri juga memiliki hak untuk mendapatkan harta yang di tinggal wafat suaminya (waris) sebagai berikut:
1) Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, maka istri mendapatkan seperempat harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (An-Nisaa’: 12)
2) Jika suami yang meninggal MEMILIKI anak, maka istri mendapatkan seperdelapan harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “…Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (An-Ni-saa’: 12)
Allah memberikan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.
Tambahan:
Istilah ‘cerai mati’ hanya dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun definisi ‘cerai mati’ itu sendiri adanya di Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id):
Cerai Mati: Status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500e39184ecbf/dasar-hukum-cerai-hidup-dan-cerai-matihttp:/
http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶