PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Ijin bertanya ustadz, bolehkah perempuan ziarah ke kubur..?
JAWABAN:
Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Ada khilaf dalam masalah ini, mayoritas ulama membolehkannya, dan ini yang ana kuatkan, karena banyak dalil yang mendukungnya.
Diantaranya hadits ‘Aisyah Rodhiallahu ‘anha, suatu ketika pernah bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
“Jika aku berziarah kubur, apa yang kubaca..?”
Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Bacalah..”
Dalam hadits ini beliau tidak melarang istri beliau dari amalan berziarah, bahkan beliau mengajarinya do’a berziarah.
Ini menunjukkan bolehnya berziarah bagi seorang muslimah.
Namun demikian, ada LARANGAN MEMPERBANYAK ziarah bagi kaum muslimah, yaitu dalam sabda beliau yang lain:
“Laknat Allah atas kaum perempuan yang memperbanyak ziarah kubur..”
Begitu pula jika ziarah itu mendatangkan mudhorat bagi perempuan tertentu, atau menjadi fitnah bagi orang lain, maka ziarah menjadi terlarang baginya, karena mudhorat yang ditimbulkannya tersebut, wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى