Menitipkan Uang Di Bank

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Jika seorang dengan sangat terpaksa meletakkan uangnya di bank karena alasan keamanan..dan tiada jalan lain untuk itu..Karena ia tidaklah mungkin meletakkan uangnya dalam jumlah besar dirumah.. dan sangat tidak mungkin jika ditaruh dirumah… maka bertakwalah kepada Allah.. karena ia telah ikut menyuburkan Praktek RIBA..

Hendaknya ia kontrol bunga yang ada pada tabungannya.. ia uang haram.. jangan dimakan.. buanglah uang tsb difasilitas umum, seperti pembuatan jalan, jembatan, jamban umum, dsb..
Ia bukan disebut sedekah.. tapi ibaratnya buang sial….brtakwalah saudaraku..

Mengapa diperbolehkan menitipkan uang dibank.. karena alasan darurat. Darurat menjadikan boleh sesuatu yang terlarang..

Karena hukum asalnya adalah tidak boleh naruh disitu..

Tapi hendaknya diletakkan di bank yang menerapkan wadiah walaupun memang tidak luput dari
Praktek yang tidak dibenarkan dalam penggunaannya..

Kaidah fiqih: “lebih sedikit kerusakannya” walau sama sama ada unsur kerusakan tp.. lebih mending..

Biasanya bank syariah.. membuat program wadiah.. yaitu nitip uang tanpa bagi hasil.

Masih menurut saya.. bagi hasil yang diperbankan syariah perlu ditinjau ulang..

Dalam perbankan syariah..
Ada sistim mudhorobah alias bagi hasil..

Tentu bagi hasil itu dari keuntungan usaha..

Nah pertanyaaan saya:
Usaha itu ada rugi ada kalanya untung.. kalo pass untung sih bisa bagi hasil..

Namun kalo pas rugi.. siapakah yang menanggung kerugian? Apakah para investor atau bukan?
Jika kita sebagai investor tidak menanggung kerugian maka sistim mudhorobah kita perlu ditinjau ulang..

Karena sistim mudhorobah adalah. Jika untung maka bagilah sesuai kesepakatan.. dan bila rugi maka investorlah yang menanggung.

Jika anda ingin ngecek perbankkan apakah sudah sesuai syariah.. cobalah pinjam modal usaha dari mereka.. lalu bagaimana aqad aqad yang terjadi.. sudahkah seperti mudhorobah ataukah antum seperti orang pinjam modal tapi membagi untung ?

Jika seperti peminjam (perhatikan seperti “peminjam modal “) maka antum akan mengembalikan jika terjdi sesuatu pada usaha anda.. padahal yang namanya usaha itu apalagi dagang kadang rugi kadang untung..

Silahkan menilai sendiri..

Setiap pinjam meminjam yang disitu mencari untung maka ia adalah riba.

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈
– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.