Fatwa Syaikh Al Albani Mengenai Pemilu/Pilpres

Fatwa Syaikh Al Albani Mengenai Pemilu/Pilpres

Soal:

Bagaimana hukum syar’i dalam hal memberikan pembelaan dan dukungan dalam masalah yang diisyaratkan barusan (yaitu mengenai Pemilu) ?

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menjawab:

Untuk saat ini saya tidak menasehatkan seorang pun dari saudara kita kaum Muslimin untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi wakil rakyat di parlemen. Janganlah berhukum dengan selain hukum Allah. Walaupun dalam undang-undang disebutkan “negara berasaskan Islam”. Karena kata-kata ini para prakteknya hanya untuk membius para wakil rakyat yang masih baik hatinya. Saya katakan hal tersebut karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah apapun yang ada di dalam undang-undang yang menyelisihi syariat Islam. Sebagaimana realitanya di beberapa negara yang dalam undang-undangnya tertulis kata-kata tersebut (negara berasaskan Islam), ketika belum ada yang mempermasalahkan (penerapan syariat Islam), namun tetap saja ditetapkan sebagian hukum-hukum yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan alasan sekarang ini belum siap, kelak nanti akan diubah lagi. Hal ini kami saksikan di sebagian negara.

Si wakil rakyat tersebut mengubah kemasan Islam, ia lalu mengemasnya dengan kemasan ala barat demi mengharapkan simpati para wakil rakyat yang lain. Maka ia masuk ke parlemen awalnya ingin memperbaiki orang lain, namun dirinya malah menjadi rusak. Ibaratnya, hujan awalnya rintik-rintik, kemudian lama-lama menjadi deras. Oleh karena itu kami tidak menasehatkan siapa pun untuk mencalonkan dirinya.

Namun saya tidak melihat adanya halangan bagi masyarakat Muslim jika dalam pemilihan tersebut ada kandidat-kandidat yang menentang Islam dan ada pula kandidat-kandidat Islam yang berasal dari partai-partai dengan berbagai macam manhajnya, maka saya nasehatkan (jika memang demikian keadaannya) pada setiap Muslim untuk memilih para kandidat Muslim saja, dan memilih caleg yang lebih dekat kepada manhaj ilmiah yang shahih yang telah saya jelaskan sebelumnya.

Saya berpendapat demikian, walaupun saya tetap berkeyakinan bahwa Pemilu itu tidak mungkin bisa benar-benar mewujudkan tujuan yang diinginkan sebagaimana sudah dijelaskan, namun ini dalam rangka memperkecil keburukan. Atau dalam rangka mencegah mafsadah yang besar dengan mafsadah yang kecil, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. [selesai]

Ref:

http://kangaswad.wordpress.com/2014/05/28/fatwa-syaikh-al-albani-mengenai-pemilu-pilpres/

http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=11441

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.