Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى
Kata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊