Apakah Bersentuhan Kulit Dengan Istri Atau Lawan Jenis Itu Membatalkan Wudhu ?

Ustadz M Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi beberapa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran terhadap firman Allah yang berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, dan surat Al-Maaidah: 6).

Ada yang menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), dan ada pula yang menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi, maka wudhunya BATAL.

2. Imam Malik dan imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.

3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tersebut adalah mahromnya.

(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yang rojih (kuat dan benar) di dalam masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.

Dalilnya, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) untuk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”

(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.