Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA, حفظه الله تعالى
HIJRAH dalam syariat berarti: “Meninggalkan sesuatu yang dibenci dan ditentang Allah, menuju sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah”.
Hijrah ini ada 3 macam:
1. Hijrah (meninggalkan) amalan yang buruk: yaitu dengan meninggalkan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Begitu pula kemusyrikan dan kebid’ahan.
2. Hijrah (meninggalkan) negeri yang buruk: seperti berhijrah dari negeri kafir menunju ke negeri islam.
3. Hijrah (meninggalkan) teman yang buruk: yaitu dengan meninggalkan orang yang diperintahkan oleh syariat untuk meninggalkannya, seperti: orang kafir, orang musyrik, ahli bid’ah, dan ahli maksiat.
======
Pembahasan HIJRAH ini di luar pembahasan DAKWAH… yakni pada asalnya kita diperintahkan untuk berhijrah (meninggalkan) mereka yang kafir (misalnya), tapi jika tujuannya untuk BERDAKWAH, maka kita boleh mendatangi mereka untuk menyampaikan kebenaran dan rahmatnya Islam agar mereka mau menerimanya, wallohu a’lam.