HADITS PALSU TENTANG LARANGAN MEMUKUL ANAK KECIL YANG MENANGIS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

(*) Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

لا تضربوا أولادكم على بكائهم ، فبكاء الصبي أربعة أشهر : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأربعة أشهر : الصلاة على محمد صلى الله عليه وسلم ، وأربعة أشهر : دعاء لوالديه

Artinya: ”Janganlah kamu pukul anak-anak kamu disebabkan
mereka menangis (dalam masa setahun, pent). Karena pada empat bulan pertama kelahirannya ia bersyahadat LAA ILAAHA ILLALLAH. Pada empat bulan kedua ia bersholawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan pada empat bulan berikutnya ia mendoakan (kebaikan) bagi kedua orang tuanya.”. (Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu anhu).

(*) DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’) sebagaimana dinyatakan oleh imam Ibnul Jauzi di dlm kitab Al-Maudhuu’aat (I/233), dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani di dlm kitab Lisaan Al-Miizaan.

» Dan Al-Khothib Al-Baghdadi menilainya sebagai hadits yg sangat Munkar. (Lihat Tarikh Baghdad XI/336).

Demikian keterangan singkat tentang derajat hadits ini yg sering beredar melalui Broadcast maupun selainnya. Wallahu a’lam bish-showab. (Jumat, 10 Mei 2013).

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Hadits Dho’if dan Palsu.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.