All posts by BBG Al Ilmu

Tj Hukum Maaf-Maafan Sebelum Ramadhan

144. Tj – 357

Pertanyaan:
Mau tanya ustad: apakah ada dalilnya kalau menjelang Bulan Romadhon kita saling bermaaf-maafan..dan juga setelah bulan Romadhon..”

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai amalan-amalan khusus menyambut bulan Ramadhan. Beliau mengatakan:
“…Aku tidak mengetahui ada amalan tertentu untuk menyambut bulan Ramadhan selain seorang muslim menyambutnya dengan bergembira, senang dan penuh suka cita serta bersyukur kepada Allah karena sudah berjumpa kembali dengan bulan Ramadhan…”

Oleh karena itu tidaklah tepat maaf memaafkan menjelang ramadhan, karena maaf memaafkan boleh kapan saja. Lantas mengapa dikhususkan menjelang Ramadhan? Apa dasarnya ?

Adapun meminta maaf “tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui” tidak pernah diajarkan oleh Islam. Orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2647-amalan-khusus-menyambut-bulan-ramadhan-.html

http://www.konsultasisyariah.com/sms-ramadhan/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aqiqah 1 Kambing Untuk Anak Laki

143. Tj – 139

Pertanyaan:
Ustadz, Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma. Beliau berdalil dengan hadist dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengaqiqahi al Hasan dan al Husain masing-masing dengan seekor domba”[5] …Dengan hadtis di atas apakah berarti anak laki ² dibolehkan aqiqah dgn satu ekor kambing? Mohon dibantu pencerahannya? Jazakallah khaer

Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu
hanyalah untuk menunjukkan
bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menunda Pemakaman

142. Tj – 199

Pertanyaan:
‘Afwan ustadz, mau tanya sedikit, jika ada yang wafat sore hari, dan mau dikubur malamnya, namun menurut berita kondisi pemakaman gelap dan berbahaya karena tidak ada penerangan, apakah boleh jika ditunda pemakaman besok paginya ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Amalan Yang Syar’i Untuk Mengharapkan Rizki

141. Tj – 387

Pertanyaan:
Apakah bisa di amalkan
ALLAhumma Shalli ala sayyidina muhammadin adada anwa’ir-rizqi wal futuhat. Ya basithal ladzi yabsuthur-rizka limay yasya’u bighairi hisab, ubsuth ‘ alayya rizkqan katsiram min kulli jihatim min khaza ini ini rizqika bighairi minnatim ma makhluqim bifadhilika waramika wa ala alihi washahbihi wasallam..amin. (Ya Allah limpahkan rahmat atas kunjungan kami nabi Muhammad sebanyak aneka rezeki wahai zat yg meluaskan rezeki kepada orang yg dikehendaki tanpa hisab, luaskan dan banyaklah rezeki mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahanmu juga dan limpahkanlah pula rahmat dan salam atas keluarga dan para sahabat beliau)

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Shalawat yang dibuat buat. Gak ada dalilnya.

Catatan tambahan tim Tj:
Di antara tuntunan syar’i untuk memohon kepada Allah rizki yang bertambah adalah “memperbanyak ISTIGHFAR”.

Dalil tuntunan tersebut dari Al Qur’an adalah (QS. Nuh: 10-12)yang artinya:
“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”

Adapun dalil dari hadits, yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, adalah hadits: “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”  (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/membuka-pintu-rizki-dengan-istighfar.html

Simak juga ceramah singkat Ust.Badrusalam Lc di:
http://yufid.tv/ceramah-singkat-cara-bersyukur-yang-benar-agar-rezeki-semakin-melimpah-ustadz-badrusalam-lc/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Bid’ah Hasanah

Ust. Badrusalam Lc

Kata kiyai ada bid’ah hasanah..
Jadi tidak semua bid’ah sesat..
Kata kiyai..
kiyai atau ulama bukan Nabi..
Semuanya boleh diterima atau ditolak perkatannya..
Kecuali Nabi..

Bid’ah hasanah.. Berarti bid’ah yang baik..
Bila kebaikan itu menurut pandangan kita..
Maka semua orang yang berbuat bid’ah pasti memandang baik perbuatannya..
Ahmadiyah memandang baik bid’ahnya….
Kaum Syi’ah memandang baik bid’ahnya…

Lia Eden pun sama..

Bahkan Fir’aun pun memandang dirinya di atas kebaikan.
Dengarkan Firman Rabbuna:
قال فرعون ما أريكم إلا ما أري وما أهديكم إلا سبيل الرشاد
“Berkata Fir’aun, “Aku tidak memandang untukmu kecuali yang aku pandang baik. Dan aku tidak membimbing kalian kecuali kepada jalan yang lurus.” (Ghafir: 29).

Tahukah anda..
Memandang baik itu sama dengan mensyari’atkan..
Camkan baik-baik perkataan imam Asy Syafi’I, “Siapa yang menganggap baik maka ia telah membuat syari’at.”
Padahal hak membuat syari’at adalah hak tunggal bagi Allah semata..

Oleh karena itu..
Allah mengecam orang-orang yang membuat syari’at..

أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syari’at untuk mereka dengan sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?”
Asy-syuura 21

Abdullah bin Umar berkata, “Semua bid’ah sesat walaupun dipandang baik oleh manusia.”

Tj Gambar Dan Anjing

140. Tj

Pertanyaan:
afwan ana mau tanya apa ada yang tau hukum  larangan bergambar dan anjing yang masuk ke dalam rumah ?

Jawaban:
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

Berkaitan dengan anjing yang masuk dalam rumah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah mengatakan:

“…Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR Al-Bukhari).

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1196/slash/0/memelihara-anjing-di-rumah-mendidik-anjing-hukum-membunuh-binatang-yang-mengganggu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Zhann – Prasangka

Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Rasulullah pernah bersabda,
 
”إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث”

”Jauhilah olehmu berprasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta.”
(Muttafaqun ‘alaihi).

Sufyan ats-Tsauri -rahimahullah- pernah mengatakan: “Prasangka (zhann) ada dua macam: Чαπƍ berdosa dan tidak berdosa.

Prasangka Чαπƍ berdosa yaitu ketika seseorang memiliki dugaan Kemudian ia mengucapkannya.

Sedangkan Чαπƍ tidak berdosa yaitu ketika seseorang mempunyai dugaan namun ia tidak mengungkapkannya.
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Hutang Puasa Ramadhan Belum Terbayar Hingga Ramadhan Berikutnya

131. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad,saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika seorang perempuan masih punya hutang puasa yg belum terbayar karena nifas pada tahun lalu, sedangkan bulan puasa berikutnya sudah datang ?

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullâh ditanya: Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa meng-qadha‘ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?

Beliau menjawab:
Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha‘ dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha‘ pada musim dingin meskipun sehari demi sehari, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.

Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad meng-qadha‘ Ramadhan
sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk meng-qadha‘, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.

(Fatâwâ fî Ahkâmish Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn,hlm. 381)

http://majalah-assunnah.com/index.php/soal-jawab/165-qadha-puasa-bagi-yang-menyusui

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Nasihat

Ust. Abu Riyadl Lc

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Kadang-kadang manusia itu sehat, tetapi dia tidak ada waktu longgar, karena kesibukannya dengan penghidupan.
Dan kadang-kadang manusia itu cukup longgar, tetapi dia tidak sehat. Maka jika keduanya terkumpul, lalu dia dikalahkan oleh kemalasan melakukan kataatan, maka dia adalah orang yang tertipu.

Kesempurnaan itu adalah bahwa dunia merupakan ladang akhirat, di dunia ini terdapat perdagangan yang keuntungannya akan nampak di akhirat. Barangsiapa menggunakan waktu luangnya dan kesehatannya untuk ketaatan kepada Allah, maka dia adalah orang yang pantas diirikan. Dan barangsiapa menggunakan keduanya di dalam maksiat kepada Allah, maka dia adalah orang yang tertipu. Karena waktu luang akan diikuti oleh kesibukan, dan kesehatan akan diikuti oleh sakit.

Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas berkata: bahwa Nabi Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda menasihati seorang laki-laki :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ , شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتِكَ قَبْلَ سَقْمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ , وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Ambillah kesempatan lima (keadaan) sebelum lima (keadaan). (Yaiutu) mudamu sebelum pikunmu, kesehatanmu sebelum sakitmu, cukupmu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu, kehidupanmu sebelum matimu. [HR Al Hakim di dalam Al Mustadrak; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wat Targhib 3/311

Adakah diantara kita yg terhinngapi kemalasan ?..

Tj Apakah Orang Mati Bisa Mendengar

130. Tj – 23

Pertanyaan:
Ustadz di dalam surat Al Fathir : 22 “dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar…sedangkan hadist Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam:
Seseorang hamba bila diletakkan dikuburnya, lalu para sahabatnya meninggalkannya hingga ia mendengar sandal2 mereka, lalu 2 malaikat mendatanginya lalu mendudukkannya. Yg ditanyakan : apakah org yg sudah meninggal itu bisa mendengar?

Jawaban:
Pada dasarnya bahwa orang yang telah meninggal dunia baik yang shalih atau yang tidak shalih, mereka tidak mendengar perkataan manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al Fathir ayat 22.

Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pendengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.

Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1477/slash/0/apakah-orang-mati-dapat-mendengar-panggilan-orang-yang-memanggilnya/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶