All posts by BBG Al Ilmu

Sisihkan Waktumu Untuk Mempelajari Agama

Wahai saudaraku, sisihkanlah dari waktu-waktumu untuk mempelajari alqur’an & as-sunnah، hadirilah majeli2x ilmu yang merupakan salah satu taman dari taman-taman syurga, yg akan mengantarkan bagimu keselamatan dunia, akhirat dan ditempat situ juga engkau akan mendapatkan sebaik-baik perkataan yaitu alqur’an dan sebaik-baik petunjuk ( ya’ni petunjuk dlm memahami alqur’an) adalah as-sunnah menurut pemahaman para sahabat ridhwaanullahi ‘alaihim yg dgn demikian akan menambah keimanan dan ketakwaan kita kpd ALLAH سبحانه وتعالى .

Dgn sebab ALLAH telah memberikan ilmu kepada kita, maka wajib bagi kita bersyukur kepada-Nya, sebagaimana yg ALLAH Ta’ala perintahkan dalam alqur’an:

“Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni’mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul diantara kamu yg membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kami dan mengajarkan kepadamu Al-kitab dan Al-hikmah (as-sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yg belum kamu ketahui” ( Al-Baqarah: 151)

Kemudian ALLAH Ta’ala lanjutkan firman-Nya:

“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmatKu” ( Al-Baqarah:152)

Smg ALLAH memberikan taufiq kepada kita semua untuk senantiasa menuntut ilmu syar’i dan menyibukkan diri kita dari hari-kehari, waktu ke waktu utk mempelajarinya, memahaminya, menghafalkannya serta mengamalkannya sampai ALLAH wafatkan kita.

Sebagaimana para ulama terdahulu, apabila mereka ditanya sampai kapan mereka menuntut ilmu??
mereka (para ulama) menjawab:
Sampai mati.

Kemudian imam ahmad juga pernah berkata, bahwa beliau akan menuntut ilmu sampai mati.

Sebagaimana yg dikatakan oleh Abdullah bin Muhammad Al-baghawi beliau berkata:
Saya mendengar Ahmad bin hambal Radhiyallahu anhu berkata, sesungguhnya saya akan senantiasa menuntut ilmu sampai saya masuk ke dalam kubur! ((Al-Ilmu fadhluhu wa Syarafuhu:77).

Semoga memberikan manfaat utk kita semua…

Ust Ahmad ferry nasution.

Pentingnya Menjaga Waktu

Saudaraku yang berbahagia diatas hidayah islam wa sunnah….

Bertaubat kepada ALLAH dan mencegah diri dari suatu perbuatan dosa memang tidak membuat anggota badan kita menjadi lelah dan letih…

Tetapi, inti masalahnya terletak pada usia Anda saat ini!
Yaitu waktu yang terletak diantara masa lalu dan masa mendatang Anda.

Jika Anda menyia-nyiakan waktu tersebut, berarti Anda telah menyia-nyiakan untuk meraih kebahagiaan dan keselamatan yang hakiki pada diri anda sendiri!

Sebaliknya, jika anda menjaganya dan senantiasa memperbaiki masa-masa lalu dengan taubat serta istiqomah diatas ketaatan kepada-Nya dan masa mendatang, niscaya Anda akan selamat dan memperoleh ketentraman, kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki…..

Sesungguhnya, menjaga waktu yang sekarang kita jalani lebih sulit daripada memperbaiki waktu yang telah berlalu maupun yang akan datang.
Disebabkan, menjaga waktu berarti mengaharuskan diri Anda untuk melakukan sesuatu yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih banyak melaksanakan ketaatan agar memberikan kebahagaiaan dunia dan akhirat pada diri Anda, dan yang demikian tidak mudah kita melaksanakannya….

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH agar ALLAH memberikan kemudahan pada diri kita untuk mengisi waktu-waktu kita dalam rangka ibadah kepada Allah utk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat kita….

Maraji:
Fawaidul fawaid

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – –

Beberapa Cara Agar Dapat Ikhlas

1. Mengikuti Nabi shalallahu’alaihiwasalam dalam melaksanakan ibadah kepada Allah.

Ikhlas adalah amalan hati, namun bukan berarti kita hanya memperhatikan hati tanpa memperhatikan amalan lahiriyah anggota badan kita. Allah tidak hanya memandang hati saja akan tetapi juga melihat amalan lahiriyah anggota badan kita. Sehingga Allah akan memudahkan kita untuk punya hati yg ikhlas.

2. Tidak menampakkan amal shalih yang memang bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena ada beberapa amalan yang harus dikerjakan secara terang-terangan seperti shalat berjama’ah dan amalan lain yang merupakan syi’ar Islam.

3. Mengetahui dan memahami balasan pahala dari Allah bagi orang yang ikhlas.

4. Mengetahui dan faham akan bahaya dan kerugian perbuatan riya’,yaitu beramal karena ingin dilihat manusia.
Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang memperdengarkan amalannya (karena ingin dilihat orang) maka (di hari kiamat) Allah akan membongkar ketidakikhlasannya itu dan barangsiapa yang menampakkan (amalannya karena ingin diagungkan manusia) maka (di hari kiamat) Allah akan memperlihatkan (rahasianya itu di hadapan para makhluk).” (HR. Bukhari Muslim, riyadhus shalihin no. 1619)
Maka dengan memahaminya, diharapkan hati kita tidak berpaling dg niat-niat kepda selain Allah, krn rasa takut akan siksaan yang didapatkan kelak.

5. Bergaul dengan orang-orang yang ikhlas dan sholeh.

6. Ketika beramal menyertakan rasa takut akan siksaan di akherat. (Al-Insan: 9-10)

7. Membaca kisah orang-orang shalih yang terdahulu dan mengambil pelajaran darinya.
Semoga kita yang lemah ini dimudahkan Allah untuk menyusul rombongan orang-orang ikhlas yang telah jauh mendahului kita berjalan menuju Allah.

Semoga bermanfaat

Info ma’hadul qur’an buka di
Www.abu-riyadl.blogspot.com

Oleh. Abu RiyadL Nurcholis.

Tj Apakah Wanita Harus Shalat Di Masjid Untuk Mendapatkan Fadhilah Shalat Isyraq

92. Tj – 199

Pertanyaan:
Berkaitan dengan hadits Anas bin Malik mengenai keutamaan duduk berdzikir setelah shalat shubuh hingga matahari terbit dan shalat sunnah 2 raka’at yang diriwayatkan Tarmizi, bagaimana dengan wanita yang ingin meraih pahala ini ? apakah harus ikut shalat di masjid ? syukran

Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz Ibn Bazz rahimahullah pernah ditanya tentang hadis fadlilah shalat isyraq, apakah tinggal di rumah setelah shalat subuh untuk membaca Alquran sampai terbit matahari kemudian shalat dua rakaat, dia mendapat pahala sebagaimana yang berdzikir di masjid?

Syaikh Ibn Bazz rahimahullah menjawab:

“Amal ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Namun teks hadis yang ada, menunjukkan orang yang tinggal di rumah tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang duduk di tempat shalatnya di masjid.

Tetapi jika orang itu shalat subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir dan membaca Alquran sampai matahari meninggi kemudian shalat dua rakaat, maka orang ini mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Karena orang ini memiliki udzur untuk shalat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita shalat subuh (di rumahnya) kemudian duduk berdzikir di tempat shalat di dalam rumahnya sampai terbit matahari maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis…”  (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)

http://www.konsultasisyariah.com/dalil-shalat-isyraq/

والله أعلم بالصواب
———————————————

Tj Hukum Shalat Tasbih

91. Tj – 399

Pertanyaan:
Apa hukum shalat Tasbih ?

Jawaban:

Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.

Takhrij Hadits

Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak, 1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.

Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,

عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار

Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).

Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ

Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).

Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih

Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:

1.    Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).

2.    Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.

3.    Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).

Ulama yang Menguatkan

Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:

1.    Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”

2.    Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).

3.    Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani).

4.    Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih.

5.    Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

6.    Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).

7.    Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.

8.    Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

9.    Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.

10.    Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi).

11.    Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kesimpulan

1.    Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.

2.    Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.

3.    Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.

4.    Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam.

5.    Waktunya boleh siang ataupun malam.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih

Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:

1.    Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.

2.    Melakukan secara berjama’ah.

3.    Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)

4.    Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan

Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam.

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui  dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

http://www.konsultasisyariah.com/shalat-tasbih-bidah-atau-sunnah/

Tj Menggunakan Film Kartun Untuk Mendidik Anak-Anak

90. Tj – 199

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menonton Film kartun ?

Jawaban:
Pertanyaan ini sama dengan yang pernah diajukan ke Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh, dan berikut ini adalah jawaban as syaikh.

Allah telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa, pent) dan diharamkan menyimpannya, lalu bagimana kita gunakan itu untuk mendidik anak-anak kita?!

Bagaimana kita mendidik mereka dengan sesuatu yang haram?! Dengan gambar-gambar yang diharamkan dan gambar animasi yang berbicara menyerupai manusia, gambar-gambar ini parah, dan tidak boleh mendidik anak-anak dengannya.

Ini adalah yang diinginkan oleh orang-orang kafir, mereka menginginkan agar kita menyelisihi apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sesungguhnya Rasul
shallallahu alaihi wa sallam melarang gambar-gambar serta menggunakannya dan menyimpannya.[1]

Mereka memprogandakannya di antara anak-anak muda dan kaum muslimin dengan alasan untuk mendidik. Ini adalah pendidikan yang rusak. Dan mendidik yang benar adalah dengan mengajarkan apa-apa yang bermanfaat bagi mereka dalam agama dan dunianya.

__________________

[1] Sebagaimana dalam Shohih al-Bukhori (no. 5949) dari hadits Abu Tholhah rodhiyallohu anhu, (no. 5950) hadits Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu, (no. 5952) hadits Aisyah rodhiyallohu anha, (no. 5961) hadits Aisyah rodhiyallohu anha, (no. 5962) hadits Abu Juhaifah rodhiyallohu anhu.

Dan lihat Shohih Muslim dalam kitab al-Libas bab Tahrim Tashwir Suwar Al-Hayawan Wat Tahrim Itikhodz Ma Fihi Suwar Ghoiru Mumtahanah Bil Firosy Wa Nahwiha, Wa Annal Malaikah Alaihissalam La Yadkhulu Baitan Fiihi Shuwar Aw Kalbun no. 2104 dan yang setelahnya.

 

———————————————

Tj Shaum Daud

89. Tj – 6

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pak Ustadz mohon jawaban atas pertanyaan teman. Pertanyaannya adalah :
jika ada, mhn dishare ttg puasa nabi daud, tatacara keutamaan dll..
Matur nuwun

Jawaban:
Ust. Muhksin Suaidi Lc :

Puasa Daud Hukumnya Mandub dan puasa itu adalah puasa
sunnah yang paling dicintai oleh Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Daud, beliau berpuasa satu hari dan berbuka pada hari lainnya. HR.Muslim no.3420

Puasa ini juga puasa sunnah yang paling afdhal. Berikut ini dalil yang menyebutkan itu dan menyebutkan metode pelaksanaannya:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ، وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, Beliau berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering berpuasa sampai-sampai kami katakan bahwa beliau akan puasa seterusnya. Dan beliau sering berbuka (tidak puasa) sampai-sampai kami katakan beliau akan berbuka (tidak puasa) terus-menerus. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa terus sebulan penuh kecuali Ramadlan.

Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya di bulan Sya’ban. HR. Muslim no.1156

———————————————

Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Ust. Badrusalam Lc

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Allah Tabaraka wa ta’ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya’ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar.”
(Hadits shahih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).

Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban..
Namun tidak ada ritual ibadah tertentu di malam itu..

Adapun sholat nishfu sya’ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..
Lihat kitab al maudlu’aat 2/127-129..

Imam Nawawi menyatakan bahwa sholat nishfu sya’ban adalah bid’ah..
Demikian dalam kitab fatawanya..
Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..
Tentu ibadah apa saja yang disyari’atkan..
Seperti membaca al qur’an, shalat tahajjud dan sebagainya..
Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..

Tj Euthanasia Pasif

88. Tj – 271

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .

Bagaimana hukum “Euthanasia pasif” (dg cara melepas alat-alat/mesin rumah sakit yang menunjang kehidupannya) kepada kerabatnya karena sudah tidak ada harapan hidup dan sudah keluar biaya banyak ?

Apakah ini dianggap “membunuh” yang mana karena itu menjadi pehalang waris ?

Baarakallah fiik

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Hal itu tergantung kondisi yang sakit, ada kondisi2 yang ulama’ membolehkan dan ada kondisi2 yang tidak diperbolehkan,

Wallahu A’lam

———————————————

Tj Menikah Dengan Pria Non-Muslim

87. Tj – 109

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Melihat makin banyaknya pernikahan lintas agama, ana ingin kejelasan dari permasalahan berikut;
1. Bagaimana hukumnya jika wanita muslim menikah dengan pria non muslim ? Sedang pernikahan mereka telah berlangsung lama. Apakah ibadah si wanita tsb diterima ? Apakah haram ?
2. Apakah dalam Qur’an atau Hadits ada penjelasan yg detail ttg hal tsb ?
Mohon penjelasannya. Terimakasih

Jawaban:
Ust. Muhsin Suaidi LC

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang keharaman pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir, Abdurrahman bin Muhammad Al-Maqdisi, seorang ulama’ yang hidup pada tahun 682 H menulis dalam syarhnya terhadap Al-Muqni’:
(Dan tidak halal seorang muslimah menikah dengan orang kafir dalam keadaan apapun) ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

(Dan Janganlah menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman) 

Dan firman Allah ta’ala:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ 

(Tidaklah wanita-wanita itu dihalalkan bagi mereka) 
Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah itu. Asy-Syarh Al-Kabir Ala Matn Al-Muqni’ 7/507 

Apabila sudah terjadi pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki kafir maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Karena pernikahan tersebut tidak sah maka keduanya harus segera dipisahkan. Apabila wanita tersebut ingin tetap diteruskan pernikahannya maka perbuatan wanita tersebut sama dengan zina. Ketika sudah dipisahkan dan pria tersebut masuk Islam serta berharap untuk hidup bersama dengan wanita muslimah tersebut maka silahkan dinikahkan lagi.

———————————————