Tj Euthanasia Pasif

88. Tj – 271

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .

Bagaimana hukum “Euthanasia pasif” (dg cara melepas alat-alat/mesin rumah sakit yang menunjang kehidupannya) kepada kerabatnya karena sudah tidak ada harapan hidup dan sudah keluar biaya banyak ?

Apakah ini dianggap “membunuh” yang mana karena itu menjadi pehalang waris ?

Baarakallah fiik

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Hal itu tergantung kondisi yang sakit, ada kondisi2 yang ulama’ membolehkan dan ada kondisi2 yang tidak diperbolehkan,

Wallahu A’lam

———————————————

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.