All posts by BBG Al Ilmu

Tj Hukum Memakai Kontak Lensa

575. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Apa hukumnya kalau kita memakai kontak lensa…ada yang bilang dilarang dalam agama islm..itu halnya seperti memakai kaca mata..biar simple.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Apa yang menjadi kebutuhan manusia maka seseorang boleh memanfaatkannya tanpa ada unsur sombong dan sejenisnya, Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam QS Al Baqarah: “Dialah Allah yang menciptakan apa yang ada di muka bumi untuk kalian semua”.

Maka dengan penjelasan ini menunjukkan sah2 / boleh2 saja seseorang untuk memanfaatkan demi kemaslahatan hidupnya tanpa ada tujuan untuk tabarruj / pamer dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Najiskah Sandal Yang Digigit Anjing

574. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah sandal yang digigit anjing itu najis dan wajib dicuci seperti mencuci bejana yang dijilat anjing ustadz ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Tidak ..ketentuan untuk di cuci 7 kali adalah jika menjilat pada bejana sebagaimana pendapat sebagian ulama.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Minum Di Rumah Duka

573. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Mohon penjelasan boleh atau tidak minum di rumah duka selagi jenazah masih ada d rumah duKa.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Hanya sekedar minum boleh. Yang di larang adalah mengadakan pesta / makan hidangan yang dibuat oleh keluarga mayit.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Amalan Ibu Hamil

572. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apakah ada amalan/sunah khusus untuk istri yang lagi hamil gaak ?

Jawab:
Ust. Agus Hasan Bashori, حفظه الله

Tidak ada doa khusus atau dzikir khusus untuk ibu hamil, baik dari dalil Alquran maupun hadis yang shahih.

Disarankan agar ibu yang sedang hamil untuk:

– selalu menjaga kesehatan diri dan janin yang dikandungnya.

– banyak berdoa, memohon kebaikan bagi janin yang dikandungnya karena doa baik dari orang tua bagi anaknya termasuk doa yang mustajab. –

– jadikan kesempatan hamil untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan tambahan ibadah2 sunnah dan hindari maksiat semaksimal mungkin. Betapa banyak ibu hamil yang begitu ringan untuk membuka auratnya di depan umum, bahkan bisa jadi lebih parah dari pada sebelum hamil. Hati-hati, bisa jadi ini menjadi sebab Allah tidak menurunkan keberkahan bagi masa hamil Anda.‬
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adakah Shalat Tahiyyatul Masjid Di Musholla

571. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Terkait dengan sholat tahiyatul masjid…nah bagamana dengan Musholah? Sebab selalu dipakai 5 waktu tapi tidak dipakai sholat Jum’at !

Jawab:
Mari kita baca pernyataan dari Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengenai perbedaan Masjid dan Musholla.

“Perbedaan antara musholla dan masjid adalah musholla hanya tempat sholat saja, sedangkan masjid disiapkan khusus untuk sholat secara umum, setiap orang yang datang sholat di sana, masjid juga merupakan wakaf yang tidak mungkin dijual dan ditransaksikan.

Adapun Musholla maka tempat itu mungkin ditinggalkan dan tidak ada lagi yang sholat di sana, mungkin juga dijual mengikuti bangunan yang ia menjadi bagian darinya.

Berdasarkan hal itu maka hukumnya berbeda. Masjid memiliki sholat tahiyyat masjid (maksudnya dilaksanakan di dalamnya) dan orang yang haidh tidak boleh berdiam di dalamnya secara mutlaq, begitu pula orang yang Junub (kecuali jika ia berwudhu), tidak boleh juga jual-beli di sana, dan ini semua berbeda dengan Musholla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 14/269)

Kita tinggal menggolongkan tempat sholat yang di kantor, dekat rumah, mall, terminal dan lainnya, apakah ia termasuk golongan Masjid atau Musholla. Ketika sudah digolongkan maka bisa diketahui apakah disyariatkan tahiyat masjid di dalamnya atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/perlukah-sholat-tahyatul-mesjid-di-mushola–.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghadiri Acara Yasinan

570. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Saya mendapat undangan yasinan tiap malam jumat dirumah sahabat saya karena ke2 orang tuanya lagi menunaikan ibadah haji, bagaimana sikap saya terhadap sahabat ini, saya tolak atau saya datang sekedar menghormati dia, takut nya dia tersinggung, mohon pencerahannya karena saya lagi galau nih.

Jawab:
Hendaknya kita menolak untuk datang dengan cara yang baik, karena hak untuk tidak datang juga merupakan hak asasi kita yang semestinya dihormati orang lain. Namun imbangi ketidak-datangan itu dengan berkunjung di waktu2 lain agar ukhuwah tetap terjalin. Jika kita merasa tidak enak dengan teman kita, tentunya kita harus merasa lebih ‘tidak enak’ kepada Allah karena kita telah melanggar hukum Allah padahal sudah tahu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html/comment-page-5#comments

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

569. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya orang non muslim nasuk ke mesjid kemudian ikut mendengarkan ceramah ?

Jawab:
Terdapat riwayat yang shahih, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya. (Mughni al-Muhtaj, 6:68).

Jadi kesimpulannya orang kafir boleh masuk masjid, terlebih jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat al-Qodhi Abu Ya’la – ulama hambali –. Dengan syarat, mendapat izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ilin Nuha:
“…Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam…” (Mathalib Uli an-Nuha, 2:617).

والله أعلم بالصواب
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-orang-kafir-masuk-masjid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Hadits Larangan Tidur Tengkurap

568. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Bagaimana derajat hadits dibawah ini :

Dari Thakhfah Al-Ghifari r.a, salah seorang di antara ash-habush shuffah (para sahabat yang tinggal di Masjid Nabawi) berkata: “Aku tidur di masjid pada akhir malam, kemudian ada orang yang mendatangiku sedangkan aku tidur dengan posisi tengkurap. dan berkata: “Bangunlah dari tengkurapmu, karena tidur yang demikian adalah tidurnya orang-orang yang dimurkai Allah.” Kemudian aku angkat kepalaku, maka ketika kulihat ia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akupun kemudian bangkit.”( HR. Al-Bukhari, dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 1187, Ibnu Majah, no. 3723, Ahmad, no. 7981, At-Tirmidzi, no. 2768 dari hadits Abu Hurairah r.a)

Dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafazh: “Ada apa denganmu sehingga tidur dengan posisi sepertiini (tengkurap), tidur seperti ini adalah tidurnya orang yang dibenci atau dimurkai Allah -Subhanahu waTa`ala-.”

Hadits ini jelas merupakan larangan untuk tidur dengan tengkurap. Dan Allah -Subhanahu wa Ta`ala- sangat membencinya, dan setiap perbuatan yang Allah -Subhanahu wa Ta`ala- membencinya maka hendaklah sesuatu itu ditinggalkan. Adapun sebab dibencinya tidur tengkurap ini diterangkan dalam hadits dari Abu Dzar -radhiallahu ‘anhu-, ia berkata:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di sisiku sementara aku sedang tidur tengkurap, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersabda: ‘Wahai Junaidab, sesungguhnya hanyalah tidur seperti ini adalah tidurnya penghuni neraka’.” (HR. Ibnu Majah).

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits2 diatas shahih.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Husnul Khotimah

567. BBG Al Ilmu – 247

Tanya:
Bagamana menjawab pertanyaan orang, bahwa Almarhum Habib Munzir itu ada benarnya, karena telah bermimpi bertemu dg Rosullulloh dan dalam mimpinya diberi tahu akan bertemu Rosullulloh di Usia 40 th..? Kemudian buktinya yang melayat banyak ..?

Jawab:
Ust. AH Bashori, حفظه الله

Faktor terpenting dalam mendapatkan husnul khatimah adalah kontinyu melakukan ketaatan dan bertakwa kepada الله, merealisasikan tauhid, menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan bertaubat dari perbuatan yang paling diharamkan adalah syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil selama masa hidupnya.

Mengenai jumlah pelayat, benar ada sebuah hadits sbb:
“Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”
(HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991).

Mengenai mimpi bertemu rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, wallahu a’lam. Semoga yang ditemui benar Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam .
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jamsostek Dan Pemanfaatan Dana Ribaa

566. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Ana mohon nasihat tentang hukum bagi seorang pengusaha muslim yang mendaftarkan karyawannya (muslim juga) ke pesertaan Jamsostek ?

Jawab:
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Jamsostek itu wajib dilakukan setiap perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1992, jadi bisa saja pengusaha muslim tersebut tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya.

Dalam hal ini, ketika anda sudah berhak mengambil Jamsostek anda maka mintalah laporan rincian dari pihak Jamsostek dimana tertera jelas mana dana pokok (yaitu gaji antum yang dipotong dan disertakan oleh perusahaan di Jamsostek) dan mana dana hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Jamsostek.

Dana pokok itu halal sedangkan dana pengembangan di kategorikan ribaa Dan haram.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan dana ribanya ?

Dalam rangka hati-hati, harta riba bisa disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu dapat membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat di Bank Syariah Mandiri (BSM).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5324

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶