All posts by BBG Al Ilmu

Dosa Melanggar Lalu Lintas..?

Pertanyaan :
Apakah sengaja melanggar lalu lintas termasuk perbuatan dosa?

Matur nuwun.

Jawaban:

Terdapat fatwa Imam Ibnu Baz tentang masalah ini. Beliau pernah ditanya,

ما حكم الإسلام في الشخص الذي يخالف أنظمة المرور كأن يتجاوز الإشارة مثلا وهي مضيئة اللون الأحمر؟

“Apa hukum dalam islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos traffic light padahal lagi nyala merah ?”

Fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz,

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan taufiq – membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.

فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر

Karena itu, tidak boleh bagi seorangpun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan al-Quran dan sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.

(Fatawa Islamiyyah, 4/724)

Syaikh Utsaimin dan Polisi

Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil bersama temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu kepeluan penting dengan sebuah lembaga sosial.

Si sopir yang juga pemilik mobil membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh polisi.

Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh untuk terus saja.

Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, maka ia memberitahukannya.

Syaikhpun berkata: ”balik lagi ke tempat tadi!”

Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.

Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami ?”

Polisi: ”Karena laju mobil ini melebihi batas kecepatan.”

Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami ? “

Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”

Syaikh menolak dan bertanya biaya tilang karena melanggar peraturan. Setelah mengacu pada undang-undang lalu lintas setempat, ternyata biaya tilangnya 300 real.

Syaikh: ”Ini 150 real dari saya, dan ambilah 150 realnya lagi dari teman saya ini! karena ia telah melanggar peraturan sedangkan saya tidak menasehatinya”

Demikianlah kisah menujukkan kerendahan hati dan sikap wara’ seorang ulama ahlus sunah yang layak untuk kita jadikan panutan.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Ref : https://konsultasisyariah.com/22419-hukum-melanggar-lalu-lintas.html

Lalu… Bagaimana dengan kita..?!

Imam Al Auza’i rohimahullah wafat pada tahun 157 Hijriyah. Selama hidupnya, Imam Al-Auza’i lebih banyak disibukkan dengan berdakwah dan mengajarkan ilmu. Abu Zur’ah mengatakan, “Pekerjaan beliau adalah menulis dan membuat risalah. Risalah-risalah beliau sangat menyentuh.”

Walid bin Mazid mengatakan, “Saya belum pernah melihat beliau tertawa terbahak-bahak. Apabila beliau menyampaikan kajian yang mengingatkan akhirat, hampir tidak dijumpai hati yang tidak menangis.” Beliau juga mengatakan, “Saya belum pernah melihat orang yang lebih rajin beribadah melebihi Al-Auza’i.”

Al-Haql mengatakan, “Al-Auza’i telah menjawab dan menjelaskan 70.000 permasalahan.” Sementara, Al-Kharibi mengatakan, “Al-Auza’i adalah manusia terbaik di zamannya. Beliau layak untuk mendapat jabatan khilafah.” Bisyr bin Mundzir mengatakan, “Saya melihat Al-Auza’i seperti orang buta, karena khusyuknya.” Disebutkan bahwa beliau menghidupkan malamnya dengan salat dan membaca Alquran sambil menangis.

Cara Beribadah Dengan Nama Allah – AR RO’UUF Dan AR ROHIIM

Berikut ini merupakan rekaman dari ceramah agama Ustadz Abu Yahya Badrusalam حفظه الله تعالى sekaligus kajian kitab Mausu’ah Fiqh Al-Qulub (موسوعة فقه القلوب) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

DAFTAR ISI LENGKAP — Bagaimana Cara Beribadah Dengan Nama dan Sifat ALLAH

Cara Beribadah Dengan Nama Allah – AL MUTAKABBIR

Berikut ini merupakan rekaman dari ceramah agama Ustadz Abu Yahya Badrusalam حفظه الله تعالى sekaligus kajian kitab Mausu’ah Fiqh Al-Qulub (موسوعة فقه القلوب) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

DAFTAR ISI LENGKAP — Bagaimana Cara Beribadah Dengan Nama dan Sifat ALLAH

Jangan Sampai Anda Menyerupai Babi…

Sufyan bin ’Uyainah -rohimahulloh- mengatakan:

“Diantara manusia ada yang menyerupai babi, apabila dilemparkan makanan yang baik kepadanya; ia enggan menyantapnya.

Tapi apabila ada orang yang berdiri meninggalkan kotoran (BAB) nya; ia menjilatinya.


Begitupula kamu dapati sebagian anak adam, ada yang kalau mendengar 50 kata hikmah; dia tidak mengingatnya sama sekali. Tapi kalau ada orang salah; ia menyebarkannya dan menghapalnya.

[Syifa’ul Alil, Ibnul Qoyyim: 6/566].

——-

Sungguh tidak ada orang yang ma’shum selain para Nabi shalallahu ‘alaihim wasallam.. semua pasti ada kekurangan dan kelebihannya.. pasti ada salahnya.. dia dan juga Anda.

Maka jangan sampai kita hanya mencari-cari kesalahan saudara kita.. apalagi kesalahan-kesalahan ustadz Ahlussunah.. tapi harapkanlah kebaikan untuknya dengan menasehatinya secara halus dan baik.. karena sebagaimana engkau memperlakukan orang lain; engkau juga akan diperlakukan demikian.

Sungguh sangat indah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian, sampai dia menginginkan untuk saudaranya; kebaikan yang dia inginkan untuk dirinya”

Silahkan dishare.. semoga bermanfaat..

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Riba Fadhl… Meluruskan Pesan Berantai… (RALAT)

Faedah:
Riba pada intinya adalah tambahan.

Dari sisi RANAHnya, riba terbagi menjadi dua:
1. Riba dalam jual beli (komoditi riba), dan
2. Riba dalam hutang piutang.

Sedang dari sisi SEBABnya, riba terbagi menjadi dua juga:
1. Riba FADHL dan
2. Riba NASI’AH.

RIBA FADHL adanya perbedaan kadar antara dua komoditi riba yang sama jenisnya.. misalnya: emas 4 gr baru ditukar dengan emas 5 gr lama.. misalnya lagi: kurma bagus 4 kg ditukar dengan kurma biasa 5 kg.

Adapun RIBA NASI’AH; ia adalah riba yang terjadi karena penundaan.

Riba nasi’ah ini bisa terjadi dalam jual beli komoditi riba, misalnya: jual beli kurma dengan kurma, tapi tidak kontan (ada yang diakhirkan).. misalnya lagi: jual beli emas dengan cara kredit.

Riba nasi’ah ini juga bisa dalam ranah hutang piutang.. misalnya hutang 100rb hingga sebulan dengan syarat dibayar 110rb.. misalnya lagi: karena telat membayar hutang, maka ada penambahan pada nominal hutangnya. Ini yang masyhur dengan riba jahiliyah, karena ini yang dulu banyak dilakukan oleh masyarakat jahiliyah.

Namun perlu diketahui bahwa tambahan yang terjadi dalam kasus hutang piutang bisa dikategorikan dalam riba nasi’ah, jika ada syarat di awal (baik tertulis, atau secara lisan, atau secara adat).

Jika tidak ada kesepakatan​ sama sekali tentang tambahan, maka tidak masuk dalam riba nasi’ah, sehingga boleh saja, apabila orang yang berhutang saat melunasi hutangnya menambahi nominalnya atau memberi hadiah kepada orang yang menghutanginya sebagai tanda terimakasih.

Bahkan ini merupakan amalan yang sangat agung, yang bisa mengantarkan seseorang menjadi orang terbaik, sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Sungguh orang terbaik dari kalian adalah orang yang paling baik dalam melunasi hutangnya [HR. Al Bukhori: 2393]

Dan sabda ini beliau katakan kepada orang yang melunasi hutang dengan sesuatu yang lebih baik dari hutangnya.. walaupun ini merupakan bentuk manfaat yang diperoleh pemberi hutang dari pengambil hutang, namun karena tidak ada persyaratan di awal, maka ia bukan riba.. ia tidak masuk dalam hadits: “setiap hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu riba“.

Dari sini kita bisa memahami, tidak benarnya pesan berantai yang mengatakan bahwa: kita akan jatuh ke dalam riba, jika kita memesan makanan kepada orang lain, kemudian sebelum kita bayar, kita mengajak orang itu untuk memakan makanan itu.. dengan alasan itu adalah bentuk mengambil manfaat dari hutang piutang.

Ini kurang pas: karena manfaat tersebut didapat oleh pemberi hutang tanpa syarat di awal.. itu juga biasanya dilakukan tanpa ada hubungan dengan hutang piutang sama sekali.

Kalau misalnya makannya orang tersebut bersama kita, dikatakan manfaat yang diambil dari hutang piutang dan termasuk riba, maka sebenarnya sama saja, baik sudah dibayar lunas atau belum, itu sama ribanya.

Intinya tidak pas bila hal itu dimasukkan dalam bab riba. Wallohu a’lam.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…