All posts by BBG Al Ilmu

Dzikir Pelepas Lelah

Ustadz Sufyan Basweidan, حفظه الله تعالى

Mengurusi rumah tangga memang cukup melelahkan. Memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan mengasuh anak-anak adalah rutinitas tiap hari ibu rumah tangga. Pantas saja jika akhirnya banyak keluarga yang memilih solusi praktis dengan menyewa pembantu.

Pun begitu, keberadaan seorang wanita yang bukan mahram di tengah-tengah keluarga tentu menimbulkan masalah baru. Apalagi jika si pembantu adalah gadis belia yang masih lugu dan tidak faham agama. Biasanya ia akan berpakaian seadanya di rumah majikan, tanpa peduli bahwa majikan lelaki adalah orang ajnabi(asing) yang bukan mahramnya.

Bila keluarga yang bersangkutan juga minim iman dan takwa, maka keberadaan si pembantu semakin mengundang fitnah. Tidak mustahil bila suatu saat terjadi perselingkuhan antara majikan lelaki dengan pembantunya sendiri.

Namun, tahukah Anda bahwa segala masalah tadi ada solusinya?

Tahukah Anda bahwa solusi ini cukup mudah, murah, dan juga bebas fitnah?

Untuk mengetahui jawabannya, marilah kita simak penuturan Ali bin Abi Thalib tentang beratnya tugas seorang ibu rumah tangga. Tahukah Anda siapa ibu rumah tangga yang dimaksud? Dia adalah wanita mulia puteri lelaki paling mulia. Dialah wanita penghuni surga yang demikian sabar dalam mengurus rumah tangga.

Benar, dialah Fatimah puteri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sekarang, marilah kita simak kisahnya. Ali menuturkan bahwa Fatimah pernah mengeluh kepadanya. Ia merasa bahwa pekerjaan menggiling gandum dengan batu demikian berat baginya. Suatu ketika, Fatimah mendengar bahwa Rasulullah mendapat seorang budak. Fatimah pun mendatangi rumah ayahnya dalam rangka meminta budak tadi sebagai pembantu baginya. Akan tetapi Rasulullah sedang tidak ada di rumah. Fatimah lantas mendatangi ummul mukminin Aisyah dan menyampaikan hajatnya.

Ketika Rasulullah berada di rumah Aisyah, ia menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah. Rasulullah lantas mendatangi kami (Ali dan Fatimah) saat kami telah berbaring di tempat tidur. Mulanya, kami hendak bangun untuk menghampiri beliau, namun beliau menyuruh kami tetap berada di tempat.

Maukah kutunjukkan kalian kepada sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian minta?” tanya beliau. “Jika kalian berbaring di atas tempat tidur, maka ucapkanlah takbir (Allahu akbar) 34 kali, tahmid (alhamdulillah) 33 kali, dan tasbih (subhanallah) 33 kali. Itulah yang lebih baik bagi kalian daripada pembantu yang kalian minta.” lanjut Nabi (HR. Bukhari dan Muslim).

Semenjak mendengar petuah Rasulullah tadi, Ali tak pernah lalai meninggalkan wirid tadi. Ia selalu membacanya, bahkan di malam perang Shiffin; sebagaimana yang disebutkan dalam salah satu riwayat Imam Bukhari.

Tahukah Anda, apa yang sebenarnya dikeluhkan oleh Fatimah? Beliau mengeluh karena kedua tangannya bengkak akibat terlalu sering memutar batu penggiling gandum yang demikian berat.

Subhanallah, ternyata puteri tercinta Rasulullah demikian berat ujiannya. Pun begitu, beliau tak segera memenuhi keinginan puterinya tadi. Namun beliau mengajarkan sesuatu yang lebih bermanfaat baginya dari seorang pembantu. Sesuatu yang menjadikannya semakin dekat dan bertawakkal kepada Allah. Itulah wirid pelepas lelah.

Mengapa wirid tadi lebih baik dari pembantu? Menurut al-Hafizh Badruddien al-‘Aini, alasannya ialah karena wirid berkaitan dengan akhirat, sedangkan pembantu berkaitan dengan dunia. Dan tentunya, akhirat lebih kekal dan lebih afdhal dari dunia. Atau, boleh jadi maksudnya ialah bahwa dengan merutinkan bacaan wirid tadi, keduanya akan mendapat kekuatan lebih besar untuk melakukan berbagai pekerjaan; melebihi kekuatan seorang pembantu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat senada. Menurut beliau, siapa yang rajin membaca wirid tadi di waktu malam, niscaya tidak akan kelelahan. Alasannya karena Fatimah mengeluh kecapaian kepada Rasulullah, lalu Rasulullah mengarahkannya agar membaca wirid tadi. Akan tetapi, menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, penafsirannya tidak harus seperti itu. Hadis ini tidak berarti bahwa rasa lelah pasti hilang bila seseorang rutin membacanya. Namun boleh jadi maksudnya ialah bila seseorang rutin mengamalkannya, maka ia tidak akan terkena madharat walaupun banyak bekerja. Pekerjaan itu juga takkan terasa berat walaupun ia merasa lelah karenanya.

Hadis ini juga bisa berarti bahwa orang yang membaca wirid tadi, kelak akan bangun pagi dalam keadaan segar-bugar dan penuh semangat. Tentunya, ini lebih baik daripada menyewa pembantu yang meringankan pekerjaan, namun tidak menjadikan badan segar-bugar. Lagi pula, bila seseorang mampu melakukan pekerjaannya secara mandiri, tentu lebih baik daripada menyuruh orang lain, walaupun yang disuruh pasti menurut. Alasannya karena merasa butuh kepada orang lain adalah sikap yang merendahkan harga diri. Masih ingatkah kita dengan sejumlah orang Anshar yang berbaiat kepada Rasulullah untuk tidak meminta apa-apa kepada manusia? Nah,  demikian pula dalam kasus ini.

Oleh karenanya, marilah kita teladani sunah Nabi yang satu ini. Mari kita amalkan setiap hari, niscaya akan banyak faidah yang kita dapatkan. Cukup satu menit yang kita butuhkan setiap malam dan rasakan pengaruhnya!

Ref : http://www.konsultasisyariah.com/dzikir-pelepas-lelah/

Kapan Batas Waktu Sholat ‘Isya ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’.

Perselisihan Ulama

Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1]

Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2]

(*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam.

Dalil yang Menjadi Pegangan

Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681)

Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »

Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638)

Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3]

Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan,

وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612)

Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572)

Pendapat Lebih Kuat

Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612).

Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4]

Sedangkan hadits ‘Aisyah,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »

Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam.

Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5]

Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6]

(*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui:

Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7]

Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8]

Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami.

Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

ref : http://rumaysho.com/shalat/waktu-akhir-shalat-isya-1289.html

 



[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13.

[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247.

[6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29.

[7] Lihat Al Mughni, 2/16.

[8] Lihat Al Mughni, 2/17.

 

Makna Silaturrahim

Silaturrahim adalah usaha untuk menyambung atau menguatkan hubungan KEKERABATAN..

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- mengatakan:

“RAHIM digunakan untuk menyebut para kerabat, yaitu orang yang antara dia dan orang lain memiliki hubungan nasab, baik orang tersebut mewarisinya atau tidak, baik orang tersebut masih termasuk mahromnya atau tidak.

Memang ada yang mengatakan bahwa RAHIM itu khusus untuk mahrom saja, namun pendapat yang pertama lebih kuat, karena pendapat kedua ini melazimkan anak-anaknya paman dari garis bapak dan anak-anaknya paman dari garis ibu keluar dari lingkup dzawil arham (orang yang masih ada hubungan rahim), padahal kenyatannya tidak demikian..”   [Fathul Bari 10/414].

——–

Jadi, fadhilah atau keutamaan bersilaturrahim yang dijelaskan oleh Alqur’an dan Assunnah hanya berlaku pada usaha menyambung dan menguatkan hubungan kekerabatan saja, bukan orang lain yang tidak ada hubungan kekerabatannya, wallohu a’lam.

Tapi bukan berarti menyambung dan menguatkan hubungan antara sesama muslim lainnya tidak dianjurkan.. tetap saja dianjurkan hanya saja keutamaannya lain lagi, wallohu a’lam.

Allah ta’ala berfirman yang artinya: “Sesungguhnya seluruh kaum mukminin adalah bersaudara..” [QS. Al-Hujurat: 10].

Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- juga bersabda:

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya itu ibarat sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya”, dan beliau pun mencengkramkan antara jari jemarinya..” [Muttafaqun Alaih, Bukhori: 481, Muslim: 2585].

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Apakah Do’a Bisa Merubah Ketentuan ?….

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin  رحمه الله

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya : “Apakah do’a berpengaruh merubah apa yang telah tertulis untuk manusia sebelum kejadian?”

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa do’a berpengaruh dalam merubah apa yang telah tertulis. Akan tetapi perubahan itupun sudah digariskan melalui do’a.

Janganlah anda menyangka bila anda berdo’a, berarti meminta sesuatu yang belum tertulis, bahkan do’a anda telah tertulis dan apa yang terjadi karenanya juga tertulis. Oleh karena itu, kita menemukan seseorang yang mendo’akan orang sakit, kemudian sembuh, juga kisah kelompok sahabat yang diutus nabi singgah bertamu kepada suatu kaum. Akan tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah mentakdirkan seekor ular menggigit tuan mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa membaca do’a kepadanya (supaya sembuh). Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan upah tertentu untuk hal tersebut. Kemudian mereka (kaum) memberikan sepotong kambing. Maka berangkatlah seorang dari sahabat untuk membacakan Al-Fatihah untuknya. Maka hilanglah racun tersebut seperti onta terlepas dari teralinya. Maka bacaan do’a tersebut berpengaruh menyembuhkan orang yang sakit.

Dengan demikian, do’a mempunyai pengaruh, namun tidak merubah Qadar. Akan tetapi kesembuhan tersebut telah tertulis dengan lantaran do’a yang juga telah tertulis. Segala sesuatu terjadi karena Qadar Allah, begitu juga segala sebab mempunyai pengaruh terhadap musabab-nya dengan izin Allah. Maka semua sebab telah tertulis dan semua musabab juga telah tertulis.

Ref : http://almanhaj.or.id/content/298/slash/0/apakah-doa-bisa-merubah-ketentuan/

Masalah Klasik : Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Bayar Puasa Ramadhan ?..

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.

Jadi jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa.

Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliaumenjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya)Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395)

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya.

wallahu a’lam bishowaab

ref: http://rumaysho.com/puasa/bolehkah-mendahulukan-puasa-sunnah-dari-qodho-puasa-1249.html

Kenapa Mesti Dibalas Dengan Jihad ?…

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Maaf, saya 16 tahun besar di Papua, di kota Jayapura, walau saya asli dan kelahiran Ambon Maluku.

Kerusuhan hal biasa yang saya sering dengar waktu saya besar di sana. Dulu ketika masa SMA, banyak tuntutan dari warga kalau Papua ingin merdeka. Seringkali kami ketika pulang sekolah khawatir dengan kerusuhan di masa-masa itu.

# Namun tolong dipahami itu cuma tuntutan kelompok atau orang tertentu.

Sama halnya juga dengan pembakaran masjid. Tak perlu kiranya kita besar-besarkan sampai mengatakan orang Papua non-muslim wajib diperangi dengan jihad.

Watak orang Papua itu rata-rata cinta damai, tak perlu mengajak mereka perang.

# Apa Islam tidak bisa mengajarkan kelemahlembutan?

Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima, insya Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

Sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.”

‪#‎KritikpadaPenggiatJihad‬

Baca selengkapnya > http://rumaysho.com/faedah-ilmu/balaslah-kejelekan-dengan-kebaikan-768.html

Iedul Fitri= Kembali Kepada Fitrah ? Salah Kali !

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Banyak khathib atau penceramah bahkan pejabat yang mengurusi masalah agama masyarakat beranggapan bahwa kata “al fithru/ الفطر” berarti fitrah yang salah satu artinya adalah asal mula penciptaan dan akhirnya diartikan dengan suci.

Sebatas yang pernah saya pelajari dan faktanya juga demikian arti kata “fithri” adalah lawan dari ” shaum”. Al fithru di sini artinya ialah makan pagi, sebagaimana kata ” as shaum” berarti menahan diri.

Dengan demikian iedul fithri arti bahasanya ialah = kembali makan pagi setelah sebelumnya dilarang.

Bila demikian apa istimewanya kembali makan pagi setelah sebelumnya dilarang? Bukankah akan lebih religi dan mantep bila diaryikan dengan fithrah alias asal muasal penciptaan yang identik dengan kesucian?

Oooh, sangat istimewa, karena dengan memahami arti kata ini maka anda dihadapkan pada satu fakta sederhana namun sarat dengan arti religius yang sangat mendalam. Anda dihadapkan pada satu fenomena bahwa makan, minum, melampiaskan syahwat atau menahannya benar benar karena perintah Allah dan keteladanan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Inilah arti keislaman yang sejati, yaitu ketika anda benar benar telah menyerahkan seluruh urusan anda kepada perintah Allah dan keteladanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah ikrar yang sepatutnya anda jadikan pedoman dalam hidup anda sebagai seorang muslim
إن صلاتي ونسكي ومحيايى ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan kematianku seutuhnya aku persembahkan teruntuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah aku diperintahkan. ( al an’am 162-163)

Ramadhan dan Iedul Fitri mengajarkan kepada anda bahwa Nilai suatu amalan bukanlah terletak pada makan atau mi um atau meninggalkan keduanya semata, namun terletak pada ketepatan alias keteladanan yang diiringi oleh ketulusan niat lillahi rabbil ‘alamiin. Apalah artinya menahan makan dan minum alias berpuasa bila menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal orang yang berpuasa pada hari ied?

Dan sebaliknya betapa buruknya orang yang menurutkan hawa nafsunya dengan makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, karena itu tentu menyimpang dari tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Sobat, marilah kita pelajari sunnah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam agar kita bisa beramal sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bukan waktunya lagi bagi anda untuk hanya menuruti semangat, emosional, perasaan atau tradisi masyarakat dalam beramal, namun sudah tiba saatnya bagi anda untuk selalu memastikan legalitas setiap amalan anda ditinjau dari dalil dan uswah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Selamat merayakan IEDUL FITRI, semoga Allah menerima seluruh amalan ibadah saudara dan memberi umur yang panjang untuk dapat merayakannya kembali pada tahun tahun yang akan datang.
تقبل الله منا ومنكم صالح الاعمال

Pusat Indonesia Itu Jawa Bukan Papua…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Pembakaran masjid di Papua menyita perhatian banyak ummat islam di berbagai belahan musantara, tanpa terkecuali di Jawa.

Berbagai luapan amarah, ungkapan patriotik terlontr dari banyak orang, terutama para pemuda yang oleh sebagian orang disebut dengan “Pemuda Bersumbu Pendek” alias mudah “duuaaaaaaar”.

Sekali lagi saya mengingatkan saudaaku sekalian, pusat negara kita ada di Jawa bukan di Papua.

Sebagaimana kemarin saya bersikap ” Pusat Negara Kita Di Jawa Bukan di Poso dan Ambon”.

Tenang sobat, jangan lupa ” Anda berada di pusat Negara” dan mereka ingin memancing anda keluar dari pusat dan pergi ke pinggir agar mereka semakin leluasa bermain di pusat negara kita.

Anda meluap luap berarti “mereka” menemukan alasan alasan baru untuk menggeser atau minimal membelenggu anda. Akhirnya anda tidak berdaya di pusat dan tidak pula di daerah.

Nampaknya saat ini, jelaga atau abu Poso dan Ambon sudah habis sehingga mereka butuh abu baru untuk bisa ditaburkan kepada siapa saja yang mereka mau, sehingga mereka mulai bakar bakar lagi.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Meninggalkan Kota Makkah…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

13 Tahun lamanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdakwah di kota Makkah, kota paling utama di muka bumi.

Darah beberapa sahabat beliau ditumpahkan dengan cara cara keji oleh orang orang musyrikin quraisy. Sahabat Yasir, Sumayyah, dan lainnya dibunuh dengan cara cara keji.

Bilal bin Rabah, Khabbab bin Al Arat, Ammar bin Yasir, Dan lainnya disiksa dengan cara cara yang sangat kejam.

Berbagai perilaku, intimidasi, penghinaan, pelecehan dan permusuhan dilakukan oleh Quraisy. Dan masih banyak lagi kejadian besar selama beliau berdakwah di kota Makkah.

Berbagai kejadian itu disikapi dengan tenang dan penuh perhitungan, dan tentunya semua itu atas bimbingan wahyu ilahi.

Diantara alasan beliau memilih sikap menahan diri ialah belum adanya kekuatan yang cukup untuk melawan apalagi menundukkan kekuatan musuh.

Dengan segala kesabarandan keyakinan beliau berhijrah meninggalkan kota paling mulia di muka bumi yaitu Makkah beserta Ka’bah dikuasai oleh orang orang kafir.

Beliah lebih memilih untuk mempertahankan keselamatan hidup sahabat sahabatnya dengan cara mengizinkan kepada mereka untuk berhijrah ke Etiopia, dan selanjutnya ke Madinah daripada melakukan perlawanan sebelum terwujudnya persiapan dan kekuatan yang matang dan mumpuni.

Semua itu beliau lakukan walau emosi dan amarah para sahabat kepada orang orang Quraisy seakan tidak terbendungkan lagi, sebagaimana yang tergambar pada pengakuan sahabat Khabbab bin Al Arat berikut:

Kami mengadu kepada Rasulillah shallallahu alaihi wa sallam yang kala itu sedang berbaring dibawah naungan Ka’abah, berbantalkan bajunya. Kami berkata kepada beliau:

أَلاَ تَسْتَنْصِرُ لَنَا، أَلاَ تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟

Mengapa engkau tidak memohonkan pertolongan bagi kami? Mengapa engkau tidak berdoa kepada Allah untuk kami?

Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

: «كَانَ الرَّجُلُ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ لَهُ فِي الأَرْضِ، فَيُجْعَلُ فِيهِ، فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ فَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُشَقُّ بِاثْنَتَيْنِ، وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ مِنْ عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ، وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَاللَّهِ لَيُتِمَّنَّ هَذَا الأَمْرَ، حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ، لاَ يَخَافُ إِلَّا اللَّهَ، أَوِ الذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ، وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ»

Dahulu pada ummat sebelum kalian, ada seseorang yang ditanam di tanah, lalu digergaji kepalanya hingga terbelah menjadi dua bagian, walau demikian, siksaan itu tidak mampu memalingkannya dari agamanya.

Ada pula orang yang kepalanya disisir dengan sisir besi, sehingga kulit dan urat uratnya terpisah dari tengkoraknya, walau demikian, siksaan itu tidak mampu memalingkannya dari agamanya.

Sungguh demi Allah, Ia pastilah menyempurnakan agama ini, hingga akan ada orang yang seorang diri bepergian dari kota San’a hingga ke Hadramaut, tanpa ada yang ia tukti selain Allah dan selain serigala yang mengancam domba dombanya. Namun sayang sekali kalian adalah orang orang yang tergesa gesa. ( Bukhari)

Menurut saudara, ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan para sahabat yang telah disiksa oleh Quraisy untuk bersabar, apakah beliau tidak berempati dengan penderitaan sahabatnya?

Menurut hemat saudara, mungkinkah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersikap lemah dan kehilangan semangat juang dan pengorbanan demi ummatnya?

Sobat! Inilah hikmah dan kearifan sikap yang beliau contohkan di saat dalam kondisi lemah sedangkan musuh dalam kondisi kuat.

Beliau terus tegar pada jalur perjuangan yang benar yaitu membangun keyakinan/ iman kepada agama dan janji Allah dan menguatkan kesabaran para sahabatnya, karena kedua hal ini; IMAN DAN KESABARAN adalah modal utama sekaligus kekuatan utama untuk mengalahkan musuh.

Simak firman Allah Ta’ala berikut:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan mereka sebagai pemimpin pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, berkat kesabaran mereka dan mereka beriman/percaya dengan ayat ayat Kami. ( As Sajdah 24)

Sobat! Bila anda peduli dengan keterpurukan ummat Islam, maka mari kita bersama sama mengasah iman kita dan iman ummat kita, sebagaimana kita juga bersama sama menguatkan kesabaran atau ketabahan ummat kita agar tidak emosional dalam menghadapi setiap tahap perjuangan yang kita lalui.

Selamat berjuang.

Mengapa Puasa 6 Hari Syawwal Sebaiknya Setelah Hari-Hari Ied..?

Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi -hafizhohulloh- mengatakan:

“Lebih Afdholnya.. hendaknya seseorang menjadikan hari-hari iednya untuk kebahagiaan dan kesenangan (dengan tidak berpuasa).

Oleh karena itu, telah valid dalam sebuah hadits yang shohih dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau mengatakan untuk hari-hari (tasyriq) di Mina: ‘itu adalah hari-hari makan dan minum.. maka janganlah kalian berpuasa di dalamnya..’

Apabila hari-hari Mina yang tiga, karena dekat dengan hari Idul Adha mengambil hukum ini, tentunya hari-hari idul fitri tidak jauh keadaannya dari hukum ini.

Oleh karena itulah, kamu dapati orang-orang akan menjadi ‘tidak enak’ apabila mereka diziarahi oleh seseorang di hari raya, lalu dia menolak hidangan yang disuguhkan dan mengatakan ‘aku sedang berpuasa..’ sebaliknya mereka senang bila hidangan itu dinikmati tamunya.

Dan telah datang keterangan dari Nabi -‘alaihis sholatu wassalam- bahwa ketika beliau diundang oleh seorang sahabatnya dari kalangan Anshor untuk menikmati hidangan bersama sebagian sahabatnya, lalu ada sahabatnya yang menjauh dan mengatakan: ‘sungguh aku sedang berpuasa (sunnah)..’

Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan kepadanya: ‘Sungguh saudaramu telah bersusah payah untukmu, jadi BATALKAN puasamu dan berpuasalah di hari lainnya..’

Ketika tamu masuk pada hari-hari ied, terutama hari kedua dan ketiga, tentu seseorang akan senang dan lega ketika melihat tamunya menikmati hidangannya. Jadi, keadaan seseorang bersegera untuk berpuasa pada hari kedua dan ketiga, ini perlu ditinjau lagi.

Sehingga lebih afdhol dan lebih sempurna bila seseorang menyenangkan perasaan orang lain (dengan tidak berpuasa). Bisa jadi di hari kedua dan ketiga ini ada acara-acara undangan, bisa jadi dia menjadi tamu mereka, dan mereka senang bila dia ada dan ikut menikmati hidangan mereka.

Maka perkara-perkara seperti ini; mementingkan silaturrahim dan membahagiakan kerabat, tidak diragukan lagi di dalamnya terdapat keutamaan yang lebih afdhol dari amalan (puasa) sunnah.

Ada sebuah kaidah mengatakan: ‘Jika ada dua keutamaan yang sama bertabrakan, dan salah satunya bisa dilakukan di waktu lain… maka hendaknya keutamaan yang bisa dilakukan di waktu lain diakhirkan’. Bahkan, silaturrahim tidak diragukan lagi termasuk diantara amalan taqorrob yang paling utama.

Di sisi lain, syariat telah melapangkan untuk para hambanya dalam puasa 6 hari Syawwal ini, dia menjadikannya ‘mutlak’ (tidak terikat), boleh dilakukan di seluruh hari bulan syawwal, maka pada hari apapun puasa itu dilakukan di bulan syawwal; ia dibolehkan selain pada hari ied.

Berdasarkan keterangan ini, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mempersulit dirinya dalam bersilaturrahim dan membahagiakan kerabatnya dan orang yang menziarahinya pada hari ied.

Oleh karena itu, hendaknya dia mengakhirkan puasa 6 hari syawal ini, sampai setelah hari-hari yang dekat dengan ied, karena orang-orang membutuhkan hari-hari ied itu untuk menciptakan nuansa bahagia dan memuliakan tamu, dan tidak diragukan bahwa mementingkan hal itu akan mendatangkan pahala, yang bisa saja melebihi pahala sebagian amal ketaatan (puasa)..”

[Kitab: Syarah Zadul Mustaqni’, 107/5].

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Serba Serbi Masalah Seputar Syawwal