All posts by BBG Al Ilmu

Rasulullah Diciptakan Dari Cahaya, Bagaimana Penjelasannya…?

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Di berbagai kesempatan terutama yang berkaitan dengan acara Maulid Nabi, para penceramah sering membawakan hadits yang membicarakan tentang Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam diciptakan dari cahaya. Bagaimana penjelasan hadits ini ?

Simak jawaban Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى   berikut ini :

Makan Bersama Setan…

Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Kapan seseorang bisa makan bersama setan? Bisa saja itu terjadi yaitu ketika seseorang tidak membaca bismillah saat makan.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ».

“Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim no. 2017)

Hadits di atas mengajarkan beberapa hal:

1- Hendaklah mendahulukan orang yang lebih punya keutamaan dan orang yang lebih tua dalam hal makan dan mencuci tangan.

2- Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaca bismillah saat mulai makan, begitu pula saat akan akan minum. (Syarh Shahih Muslim, 13: 171)

Namun yang lebih tepat, membaca bismillah saat mulai makan adalah wajib sama halnya dengan perintah makan dengan tangan kanan. Lihat pendapat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 9: 522 saat mengkritik pendapat Imam Nawawi yang menyatakan adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa mengucapkan bismillah tersebut sunnah. Lihat pula dalam tulisan Rumaysho.Com: Sebelum Makan, Bacalah Bismillah.

3- Jika seeorang lupa membaca bismillah di awal makan karena sengaja, lupa, tidak tahu, dipaksa, atau tidak mampu mengucapkan lalu baru ingat ketika di tengah-tengah makan, maka diperintahkan ia mengucapkan “bismillah awwalahu wa akhirohu” (dengan nama Allah di awal dan di akhir). Sudah dibahas di Rumaysho.Com: Lupa Membaca Bismillah di Awal Makan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

4- Setiap yang makan diperintahkan membaca bismillah baik dalam keadaan junub, haidh dan berhadats lainnya. Lihat perkataan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13: 171.

5- Setan akan makan bersama dengan orang yang tidak menyebut bismillah saat makan.

Selengkapnya :

http://rumaysho.com/amalan/makan-bersama-setan-5981

Kredit Kepemilikan Rumah Dengan Skema (Murabahah)…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Akhir-akhir ini saya sering ditanya tentang program perumahan islam yang konon diklaim tanpa riba. Program pengadaan perumahan tersebut melibatkan salah satu perbankan syari’ah yang ada. Sehingga program ini melibatkan -minimal- tiga pihak:
1. Pembeli
2. Developer sebagai penyedia bangunan.
3. Perbankan sebagai pihak penyandang dana.

Karena sebatas yang saya ketahui jual beli yang melibatkan tiga pihak semacam ini perlu diwaspadai, terlebih bila memperhatikan UU perbankan yang ada.

Agar saudaraku sekalian sedikit memiliki bahan pertimbangan, maka berikut saya nukilkan fatwa / keputusan fatwa Majma’ Al Fiqh Al Islami di bawah organisasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI):

” Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang”
Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.
Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5).

Perihal : Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.

Sesungguhnya rapat pleno Majma’ Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang ke lima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H yang betepatan 10 – 15 Desember 1988 M, setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma’ Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi antara anggota Majma’ tentang keduanya, maka Majma’ Al Fiqih memutuskan:

Pertama : Akad jual-beli murabahah dengan pemesan bila dilakukan pada barang yang TELAH SEPENUHNYA DIMILIKI OLEH PENJUAL PENERIMA PESANAN, DAN SEPENUHNYA SECARA SYARIAT TELAH DISERAH TERIMAKAN KEPADANYA , maka itu adalah akad yang dibolehkan. Dengan catatan:
1. Penjual penerima pesanan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.
2. Bertanggung jawab atas resiko komplain /pengembalian barang karena ada cacat yang tidak diketahui (khafi) oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.
3. Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
4. Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual –beli terlarang.

Kedua : Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak-pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu alasan, sehingga atas dasar janji tersebut pihak yang dijanjikan (penerima pesanan) terlanjur melakukan pembiayaan . Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini dapat diwujudkan dengan cara memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari pembatalan pesanan yang tanpa alasan tersebut.

Ketiga : Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini sama halnya dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, sehingga tidak melanggar larangan Nabi dari menjual belikan barang yang belum sepenuhnya menjadi milik penjual.

Majma’ Al Fiqh Al Islamy juga merekomendasikan berikut:
Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.

Pertama : Hendaknya gerak seluruh perbankan islam mencakup seluruh metode pengelolaan sektor perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui penanaman modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.

Kedua : Hendaknya diadakan study lanjutan seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syari’at secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a’alam. (Disadur dari majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965).

10 Kiat Sukses Dalam Menuntut Ilmu Syar’i…

Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Wash-sholatu wassalamu ‘ala rosulillah, amma ba’du:

» Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Ilmu itu memiliki 6 (enam) tingkatan, yaitu:

1. Bertanya (tentang ilmu) dengan cara yang baik.
2. Diam dan Mendengarkan ilmu dengan baik.
3. Memahami ilmu dengan baik dan benar.
4. Menghafal ilmu.
5. Mengajarkan Ilmu.
6. Mengamalkan ilmu.

Dan sebagian ulama sunnah lain menambahkan kiat dan sebab lain agar seorang muslim dan muslimah sukses dalam menuntut ilmu syar’I, diantaranya:

7. Menimba ilmu agama dari ahlinya (Ulama Robbani).

8. Mendahulukan yang paling pokok dan wajib dalam menuntut ilmu.

9. Mempelajari ilmu secara bertahap dan kontinu.

10. Tertib dan Disiplin dalam menuntut ilmu.

Demikian faedah ilmiyah yang dapat kami sampaikan pada hari ini. Semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan taufiq dan kemudahan kepada kita dalam menuntut ilmu agama-Nya dan mengamalkannya serta mengajarkannya dengan ikhlas hingga akhir hayat. Amiin.

Ketika Janggut Ditentang Keluarga…

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Ketika seorang pemuda ingin menjalankan sunnah memelihara janggut namun ditentang keluarganya. Bolehkah si pemuda menurut permintaan keluarganya untuk memotong janggut ? dan bagaimana kita menasihati keluarga pemuda tersebut tentang syari’at memelihara janggut ?

Simak jawaban Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى   berikut ini :

MATI, Tapi Sebagai Pemenang

Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan, setelah beliau menyebutkan firman Allah ta’ala:

وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا الْمُرْسَلِينَ * إِنَّهُمْ لَهُمُ الْمَنْصُورُونَ

“Telah berlaku ketetapan Kami untuk para hamba Kami yang menjadi rasul, bahwa sungguh mereka benar-benar golongan yang dimenangkan”. [QS. Ash-Shoffat: 172-173]

Sebagian orang tidak bisa memahami ayat ini dan mengatakan: “Sebagian dari mereka telah dibunuh, bagaimana mereka dikatakan menang?!”

Maka jawabannya:

Terbunuhnya seseorang apabila dengannya Agama dan pengikutnya menjadi mulia, maka itu merupakan penyempurna kemenangan.

Karena kematian adalah suatu keniscayaan, sehingga bila seseorang mati tapi dengannya dia menjadi bahagia di akherat, maka ini adalah PUNCAK kemenangan.

Sebagaimana keadaan Nabi kita -shollallohu alaihi wasallam-, banyak dari sahabatnya yang mati syahid dan mereka menuju kepada kemuliaan yang paling agung, sedang sahabatnya yang masih hidup menjadi mulia dan menang…

Jadi orang yang dibunuh seperti ini, terbunuhnya dia akan menjadi penyempurna kemenangannya dan kemenangan para pengikutnya.

Dan termasuk dalam bab ini; hadits riwayat muslim yang menjelaskan tentang seorang ghulam (anak kecil lelaki) yang mengikuti agamanya seorang rahib dan meninggalkan agamanya tukang sihir, lalu mereka ingin membunuhnya berkali-kali tapi mereka tidak mampu, sehingga ghulam itu mengajari mereka bagaimana membunuh dirinya, dan ketika dia terbunuh, BERIMANLAH seluruh manusia, sehingga ini merupakan kemenangan untuk agamanya.

Oleh karenanya, ketika Umar bin Khottob dibunuh di tengah-tengah kaum muslimin sebagai syahid; dibunuh pula pembunuhnya.

Begitu pula ketika Utsman dibunuh sebagai syahid; dibunuh pula para pembunuhnya dan golongannya menjadi menang.

Begitu pula ketika Ali dibunuh oleh kelompok khowarij dengan menghalalkan darahnya; mereka termasuk orang yang diperintahkan Allah dan Rosulnya untuk dibunuh, dan mereka (setelah itu) selalu dikalahkan oleh golongan Ahlussunnah Waljama’ah, dan hal tersebut tidaklah menghalangi kemuliaan Islam dan pemeluknya.

Apalagi para nabi yang dahulu dibunuh itu telah dibalaskan oleh Allah, sampai ada yang mengatakan dari darahnya (Nabi) Yahya bin Zakariya ada sebanyak 70 ribu orang yang terbunuh karenanya.

[Almasa’il wal Ajwibah, hal: 218-219].

———

Kesimpulannya: bahwa para pembela Agama Allah dan Sunnah Nabi-Nya akan menjadi pemenang, apapun keadaannya.

Dan kemenangan tersebut bisa dilihat dari 3 sisi:

1. Agama yang diperjuangkannya akan selalu dijaga dan dimenangkan oleh Allah azza wajall.

2. Bila dia terbunuh karena membela Agama Allah, maka dia menjadi syuhada’, dan tentunya ini jauh lebih baik daripada keadaan musuhnya, yang nantinya juga pasti mati walaupun dengan cara biasa.

3. Allah akan membalaskan kejahatan musuhnya dengan cara-Nya sendiri, dan itu bukanlah hal yang sulit bagi-Nya.

Wallohu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

Melagukan Ayat Ketika Khutbah, Bolehkah ?

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى

Ketika ada Ustadz yang melagukan ayat ketika memberikan khutbah atau kajian. Bolehkah kita mengutip dan memberitahunya tentang hukum perkara tersebut menurut (di nisbatkan ke) Ustadz fulan  ? dan apakah hal seperti ini (melagukan ayat saat khutbah) ada contohnya dari Rasulullah dan/atau para sahaabat ?

Simak jawaban Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى   berikut ini :

Ustadz Pelit…

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA, حفظه الله تعالى

Suatu hari, di saat saya sedang bermusyawarah dengan beberapa orang perihal pendirian studio TV islam, tiba tiba ada SMS masuk ke HP saya. Saya baca SMS tersebut ternyata satu pertanyaan dari seorang lelaki.

Karena saya merasa pertanyaannya tidak mendesak harus segera dijawab, maka saya tunda menjawabnya dan melanjutkan musyawarah.

Selang beberapa waktu, kembali HP saya memberikan isyarat ada SMS masuk. Maka saya kembali membukanya dan ternyata penanya tadi mengirim SMS kembali. Bedanya, SMS kedua ini bukan berisi pertanyaan namun luapan rasa kecewa. Ia berkata: “ustadz, kok tidak dijawab sih pertanyaan saya? Ustadz pelit.”

Membaca SMS tersebut saya hanya bisa tersenyum keheranan. Saya berpikir, sebenarnya yang pelit siapa sih, yang ditanya atau yang bertanya?

Pada awalnya saya sempat tersinggung, hati terasa panas dan marah, namun akhirnya menyadari bahwa sebenarnya saya memang benar benar pelit, jadi wajar bila ada saudara saya yang mengingatkan bahwa saya pelit.

Semoga Allah membesarkan hati saya dan juga hati saudara saudara sekalian untuk bisa menerima nasehat dan teguran orang lain walaupun terasa pahit dan menyakitkan.

Dahulu sebagian ulama’ berkata:

رحم الله امرء أهدى إلي عيوبي

“Semoga Allah selalu merahmati orang yang rendah hati menunjukkan aku kepada kekuranganku.”