All posts by BBG Al Ilmu

950. Benarkah Wanita Haidh Tidak Boleh Menyentuh Mayit Yang Sudah Dimandikan ?

950. BBG Al Ilmu – 455

Tanya:
1. Bagaimana hukum menikah dengan uang hasil kerja untuk maskawinnya tetapi perayaannya menggunakan uang yang haram, apakah pernikahannya syah ?

2. Benarkah mayyit yang sudah dimandikan, tidak boleh di sentuh oleh wanita yang sedang haidh ?

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

1. Pernikahannya sah.

2. Tidak benar.

– – – – – •(*)•- – – – –

949. Bagaimana Menyikapi Jihad Di Suriah ?

949. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Ustadz, Syiah di suriah sangat biadab terhadap warga Sunni dan ana mendapat BC tentang kebiadaban syiah, yang ingin ana tanyakan :

1. Apakah untuk membantu Saudara kita disana hanya mencukupkan dengan Doa dan bantuan Materi saja.?

2. Apakah bila berangkat kesana untuk berjihad harus tetap ada ijin dari penguasa yang ada di Indonesia? Kalau iya sampai kapan? Karena selama pemerintahan kita seperti sekarang mustahil akan memberikan ijin
3. Kalau saja para Sahabat Rosululloh hidup di zaman kita ana berkeyakinan pasti akan menyerukan untuk berjihad ke Suriah.
Mohon pencerahannya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Angapan anda jika para sahabat hidup di masa sekarang niscaya menyerukan jihad, ini adalah berkata tanpa ilmu dan kedzaliman besar. Allah سبحانه وتعالى berfirman ,
“… dan janganlah kalian berkata atas Allah dengan sesuatu yang kalian tidak tahu “. QS Al A’rof 33.

Jihad syar’i ada aturan dan kaidah nya. Memberikan pertolongan sesama muslim juga ada aturan mainnya. Perang melawan musuh juga ada kaidah dan cara nya. Kita tidak boleh gegabah dalam menghadapi musuh2 islam. Jangan sampai anda pergi ke medan perang, rumah anda dalam kondisi diserang musuh yang tak kalah hebat. Oleh karenanya urusan perang, pembelaan agama, hendaknya di serahkan pada yang berhak, yaitu ulama dan umaro. Baarakallah fiikum

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

948. Mengapa Pria Muslim Boleh Menikahi Wanita Non-Muslim ?

948. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Mengapa pria muslim boleh menikahi wanita non-muslim sedangkan wanita muslim dilarang untuk dinikahi pria non-muslim ?

Jawab:
Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.

Rujukan:
http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html

– – – – – •(*)•- – – – –

947. Siapa Sajakah Wanita Ahlul Kitab Yang Boleh Dinikahi ?

947. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Siapa sajakah wanita ahlul kitab yang boleh dinikahi ? Apakah yang beragama hindu termasuk ?

Jawab:
Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5).

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”

Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9]

Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.

Rujukan:
http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html

– – – – – •(*)•- – – – –

946. Dalil Dilarang Atau Dibolehkannya Pernikahan Antar Agama Dalam Islam

946. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apa dalil dilarang/dibolehkannya pernikahan antar agama dalam Islam ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan dalil tegas dan kesepakatan ulama. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).

Sedangkan pria muslim diperbolehkan menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). 

Yang dimaksud di sini, cuma dibolehkan saja, namun bukan wajib dan bukan sunnah. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.

Rujukan:
http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html

– – – – – •(*)•- – – – –

CIRI-CIRI WANITA AHLUL JANNAH

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Nabi yang mulia shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda dalam satu haditsnya
( Ash-Shahihah: 3380, 287).
(An-nasaa’I, isyratun nisa )

Beliau bersabda;

“Maukah aku beritahukan kepada kalian, tentang istri-istri kalian yang akan menjadi penghuni syurga ??
mereka ini ialah istri yang memiliki rasa belas kasih sayang, kemudian yang bakal memberikan banyak keturunan, dan mereka (para istri) yang segera kembali/mendatangi suaminya.

Dia (seorang istri) dimana jika terjadi suaminya marah dengannya, maka istrinya segera mendatanginya (mendatangi suaminya) serta meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya seorang istri berkata padanya: “Aku tidak mampu memejamkan mataku ini (aku tidak bisa tidur) sebelum engkau ridha kepadaku”.

Subhaanallah….

Hadits yang mulia ini memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali untuk kita semua, diantara pelajaran yang dapat kita ambil:

1. Memberikan pelajaran yang berharga kepada kita tentang ciri-ciri wanita ahlul jannah.

2. Keutamaan memiliki seorang istri yang memiliki rasa belas kasih dan sayang, yang kelak sangat memberikan manfaat untuk suami dan anak-anaknya, yang dia berkhidmat untuk mereka (suami dan anaknya) dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, dan tidak keras dan kasar kpd suami dan anaknya.

3. Keutamaan menikahi seorang wanita yang kelak akan mendapatkan keturunan yang banyak darinya, yang dengan sebabnya memiliki banyak anak akan menambah jumlah kaum muslimin yang beribadah kepada ALLAH dan menghidupi sunnah Nabi-NYA.

4. Tingginya hak suami yang wajib dipenuhi oleh seorang istri, dan wajib bagi seorang istri untuk taat kepadanya dalam perkara baik (bukan ma’siyat).
Bahkan Nabi yang mulia pernah bersabda: “tidaklah seorang istri dapat memenuhi hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya.(Irwa Al-Ghalil no 1998, Ash-Shahihah: 3366)

Semoga bermanfaat
Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

944. Apakah Wudhu Batal Bila Ketiduran Dalam Posisi Duduk ?

944. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ketiduran dalam posisi duduk adalah membatalkan wudhu jika:
1. Benar2 terlelap sambil duduk
2. Setengah tertidur (masih mendengar suara2)

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Tidur yang membatalkan thoharoh jika ia hilang kesadarannya. Walau duduk/berbaring/lainnya.

Jika kesadarannya hilang, maka ia tidak tau apa yang terjadi. Hingga dijadikan pembatal.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

943. Hukum Jual-Beli Secara Inden

943. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukumnya jual beli barang secara Inden ? misalkan rumah atau mobil.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jual beli inden dibolehkan. Selagi tidak melanggar syariat.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

942. Dosa Kebiasaan Mengakhirkan Sholat Wajib

942. BBG Al Ilmu

Tanya:
Adakah hadits yang menerangkan tentang dosa mengakhirkan sholat fardhu ? Misal sholat dzuhur hampir mendekati waktu ashar, sholat ashar hampir mendekati waktu maghrib, sholat maghrib hampir mendekati waktu isya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Menunda sholat hukumnya haram, terancam siksa neraka.

Allah سبحانه وتعالى berfirman QS Al Ma’un 4-5. Yang artinya,
” Maka celaka bagi orang yang sholat. Yaitu orang lalai terhadap sholatnya.”

Didalam ayat ini dikabarkan neraka wail bagi yang sholat, akan tetapi ia lalai, tidak tepat waktu, sibuk urusan dunia hingga mengahirkan sholat dari waktunya di masjid.

– – – – – •(*)•- – – – –