948. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Mengapa pria muslim boleh menikahi wanita non-muslim sedangkan wanita muslim dilarang untuk dinikahi pria non-muslim ?
Jawab:
Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.
Rujukan:
http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html
– – – – – •(*)•- – – – –