All posts by BBG Al Ilmu

926. Acara Khataman Di Sekolah

926. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika sekolah menyelenggarakan acara khatam Al-Quran bagi anak2 kelas 6 SD, apa boleh diikuti ? Sebab kalau tidak salah ana pernah dengar acara seperti itu tidak dianjurkan.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika acara khataman al Qur’an
dijadikan untuk ritual ibadah maka hal ini tidak ada dalilnya.

Akan tetapi jika hanya sekedar penyemangat dan bukan dalam rangka ibadah, maka dibolehkan selagi tidak berlebihan.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Ilmu Sesungguhnya

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Semakin banyak nambah ilmu seharusnya semakin tertanam rasa takut kpd Allah ta’ala..
Itulah ilmu sesungguhnya..!

Seseorang semakin ia mengenal Rabb-nya dan semakin dekat ia kepada Allah Ta’ala, akan semakin besar rasa takutnya kepada Allah. Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku yang paling mengenal Allah dan akulah yang paling takut kepada-Nya” (HR. Bukhari-Muslim).
Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28)

Jika Ilmu yang didapat malah menjadi cara untuk bisa berkelit dari perintah dan Larangan Allah dan RosulNya.. maka ketahuilah.. ilmunya akan menjadi bumerang atasnya.. dia tidak ada bedanya dg orang bodoh..

Rasa takut kpada Allah lantaran dari Ilmu yang bermanfa’at.. bukan dari kebodohan. Maka jika rasa takut tidak tumbuh, ketahuilah.. dia adalah orang bodoh.. naudzubillah.

Www.abu-Riyadl.blogspot.com

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Makna Ilmu Yang Bermanfaat (Ilmu Nafi’)

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

‘Ubadah bin ash-Shamit pernah ditanya mengenai makna hadits tersebut ia berkata:
“Sesungguhnya aku akan memberitahukanmu mengenai ilmu yang pertamakali akan lenyap dari diri manusia: yaitu kekhusyu’an(rasa takut kpd Allah).”

Al-Hasan [al-Bashri]:

“Ilmu itu ada dua macam: Ilmu yang ada pada lisan dan ilmu yang ada pada hati. Ilmu yang merasuk ke dalam hati adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya sebatas pada lisan kelak anak Adam tersebut akan di mintai pertanggung jawabannya,

sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
‘Al-Qur-an itu akan menjadi pembela bagi dirimu atau justru akan menuntutmu’.”
(HR. Muslim dari hadits Abu Malik al-Harits al-Asy’ari (3/99).

Ya Allah berilah kami ilmu yang bermanfaat untuk kami dan jangan engkau beri kami apa yang tidak manfaat untuk kami…

Www.abu-Riyadl.blogspot.com

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Tambah Ilmu Seharusnya Semakin Tertanam Rasa Takut Kepada Allah

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Semakin banyak nambah ilmu seharusnya semakin tertanam rasa takut kpd Allah ta’ala..
Itulah ilmu sesungguhnya..!

Seseorang semakin ia mengenal Rabb-nya dan semakin dekat ia kepada Allah Ta’ala, akan semakin besar rasa takutnya kepada Allah. Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku yang paling mengenal Allah dan akulah yang paling takut kepada-Nya” (HR. Bukhari-Muslim).

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28)

Jika Ilmu yang didapat malah menjadi cara untuk bisa berkelit dari perintah dan Larangan Allah dan RosulNya.. maka ketahuilah.. ilmunya akan menjadi bumerang atasnya.. dia tidak ada bedanya dg orang bodoh..

Rasa takut kpada Allah lantaran dari Ilmu yang bermanfa’at.. bukan dari kebodohan. Maka jika rasa takut tidak tumbuh, ketahuilah.. dia adalah orang bodoh.. naudzubillah.

Www.abu-Riyadl.blogspot.com

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Keutamaan Zikir Dengan Memuji, Mengagungkan Dan Men-sucikan Nama Allah

بسم الله الرحمن الرحيم
 
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم : « كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ » متفق عليه.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,
“Ada dua kalimat (zikir) yang ringan diucapkan di lidah, (tapi) berat (besar pahalanya) pada timbangan amal (kebaikan) dan sangat dicintai oleh ar-Rahman (Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Mahaluas Rahmat-Nya), (yaitu): Subhaanallahi wabihamdihi, subhaanallahil ‘azhiim (Mahasuci Allah dengan memuji-Nya, dan Mahasuci Allah yang Maha Agung).”

Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan mengucapkan dua kalimat zikir ini dan menghayati kandungan maknanya, karena amal shaleh ini dicintai oleh Allah 
‘Azza wa Jalla  dan menjadikan berat timbangan amal kebaikan seorang hamba pada hari kiamat.
Oleh karena itu, makna dua kalimat zikir ini disebutkan dalam al-Qur’an sebagai doa dan zikir penghuni surga, yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
{دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلامٌ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}

Doa mereka (penghuni surga) di dalam surga adalah: “Subhanakallahumma”
(Mahasuci Engkau ya Allah), dan salam penghormatan mereka ialah: “Salaam” (kesejahteraan bagimu), serta penutup doa mereka ialah: “Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamin” (segala puji bagi Allah Rabb semesta alam).” (QS. Yunus: 10).

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
– Arti “Mahasuci Allah” adalah menyucikan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dari segala sifat yg menunjukkan kekurangan, celaan dan tidak pantas bagi-Nya,serta menetapkan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya.

AL-Fawaid BBG AL-ILMu

– – – – – – (*)(*)(*)- – – – – –

Dalil Dibolehkannya Dzikir Dan Baca Al-Qur’an Ketika Haidh

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r يُذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ () .

Kitab Bulughul maram
Hadits 72.

Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdzikir kepada Allah pada setiap keadaannya.” HR Muslim dan Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq.

Fawaid hadits:
1. Dzikir kepada Allah pada asalnya. disunnahkan di setiap keadaan.

2. Masuk dalam makna dzikir adalah membaca Al Qur’an.

3. Hadits menunjukkan bahwa wanita haidl dan junub boleh berdzikir dan membaca Al Qur’an. Dan hadits-hadits. yang melarangnya tidak ada yang shahih.

4. Dikecualikan dalam keadaan buang air besar atau kecil, dan ketika jima’. Maka tidak disyari’atkan berdzikir pada waktu tsb.

Wallahu a’lam

– – – – – •(*)•- – – – –

Ringan Amal Besar Timbangan

• Untaian Nasehat

Banyak amalan-amalan ringan yang memiliki bobot timbangan besar sehingga kita bisa jadikan amalan-amalan rutin yang darinya Allah catat sebagai amal salih kita semua. Beberpa amalan-amalan itu antara lain :

~ Membaca dzikir setiap pagi dan sore.

Diantara dzikir yang disyariatkan adalah membaca :

‘subahanallah wa bihamdihi‘’

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di waktu pagi dan sore membaca: ‘subahanallah wa bihamdihi‘ seratus kali maka tidak ada seorang pun yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala yang lebih baik dari pahala yang dia bawa, kecuali orang yang membaca seperti yang dia baca atau lebih banyak.” (HR. Muslim)

~ Mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengajak orang lain untuk melakukan kesesatan dan maksiat maka dia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)

~Rajin beristighfar.
Dari Ibn Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang rajin beristighfar maka Allah akan berikan jalan keluar setiap ada kesulitan, Allah berikan penyelesaian setiap mengalami masalah, dan Allah berikan rizki yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud, hasan lighairihi)

KLIK amalan ringan yang kita sukai di: http://klikuk.com/amalan-ringan-yang-besar-pahalanya/ 

Selamat mengamalkan.
Semoga bermanfaat

www.KlikUK.Com
Titian Ilmu Penyejuk Qalbu

Pergunakan setiap kesempatan yang Allah berikan untuk mencetak amal salih sebaik baiknya,
– waktu muda sebelum tua
– waktu sehat sebelum sakit
– waktu luang sebelum sempit
– waktu kaya sebelum miskin
– waktu hidup sebelum mati

– – – – – •(*)•- – – – –

TANPA ILMU, AMAL TIDAK MUNGKIN DITERIMA ALLAH TA’ALA

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Sesungguhnya ilmu adalah imamnya amal, dan amal adalah pengikutnya dan prajuritnya. Setiap amal yang selalu menyelisihi ilmu (yang tidak mengikuti bimbingan ilmu) maka amal tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi pelakunya bahkan dapat memberikan mudharat padanya.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh sebagian kaum salaf: “Barang siapa yang beribadah kepada ALLAH tanpa ilmu maka yang dia rusak lebih besar dari apa yang dia perbaiki”.

Suatu amal diterima atau tidaknya sangat bergantung sesuai atau tidaknya amal itu dengan ilmu. Apabila amal tersebut sesuai dengan ilmu maka amal tersebut diterima, dan apabila amal tersebut menyelishi ilmu (bertentangan) dengannya maka amal tersebut tertolak.

Jadi, Ilmu merupakan tolak ukur yang utama.

ALLAH berfirman dalam surah almulk: 2.

Berkata fudhail bin iyadh: “Amal yang paling ikhlas dan yang paling benar”

Sesungguhnya suatu amal jika ikhlas namun tidak benar maka amal tersebut tertolak. Dan jika benar namun tidak ikhlas juga tertolak. Ikhlas yaitu dilakukan karena ALLAH, dan benar yaitu harus sesuai dengan sunnah.

Ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah 2 syarat diterimanya amal. Dan seseorang tidak mungkin bisa menghimpun kedua syarat tersebut melainkan dengan ilmu. Tanpa Ilmu, amal tidak mungkin diterima ALLAH ta’ala. Jadi ilmu merupakan petunjuk menuju keikhlasan dan petunjuk dalam mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

(Al-Ilmu fadhluhu wa syarafuhu: 92-93)
Terjemahkan secara ringkas.

Note:
Ilmu yang dimaksud ialah yang bersumber dari alqur’an dan sunnah sebagaimana yang difahami oleh para sahabat Nabi yang mulia shallallahu alaihi wa sallam.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

– – – – – •(*)•- – – – –

Mintalah Fatwa Hati Nurani

Wabishoh bin Ma’bad datang kepada Rasulullah..
Beliau bersabda: Bukankah kamu datang untuk bertanya tentang kebaikan ?..
Mintalah fatwa hati nuranimu..
Kebaikan adalah yang membuat hatimu tenang..
Dan menjadikan jiwamu tenteram..
Sedangkan dosa adalah yang meragukan hatimu..
Dan membuat jiwamu tak tenteram..
Walaupun manusia berfatwa apapun..
HR Ahmad..

Namun..
Apakah kebaikan itu sebatas meminta fatwa kepada hati..
Padahal Allah telah menurunkan wahyuNya..
Apakah setiap orang boleh mencukupkan dengan hatinya..
Walaupun bertentangan dengan kitabullah..
Tentu tidak..
Rasulullah berbicara kepada sahabat wabishoh..
Sahabat yang hatinya amat bening..
Hatinya bercahaya dengan ilmu dan hikmah..
Hatinya selamat dari hawa nafsu dan syahwat..
Ia hanyalah tepat untuk orang yang Allah Sinari hatinya dengan ilmu..
Dan badannya dihiasi dengan sifat Waro’..
Sebagaimana dihikayatkan dari banyak ulama salaf umat ini..
Demikian Imam Al Qurthubi menjelaskan..

Hati pelaku maksiat..
Tak mampu membedakan kebenaran dan kebatilan..
Karena ia telah dikotori oleh hawa nafsu dan syahwat..
Wahyulah sebagai tuntunan..
Hati bila telah dihiasi dengan ketundukan kepada wahyu..
Ia dapat merasakan kebenaran..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

HARAMNYA ROKOK — AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4

Ust. Firanda, حفظه الله

HARAMNYA ROKOK

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.

Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.

Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!

Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :

((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.

“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).

Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.

“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)

          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!

Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!

Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :

(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)

Beliau berkata dalam kitab tersebut :

وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ

“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)

(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :

“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)

Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).

Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!

(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :

Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”

(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)

(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :

والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر

“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…

Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)

(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :

“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.

Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        

Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html)

 

DALIL HARAMNYA ROKOK

Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.

Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :

Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh

          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.

Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.

Allah berfirman :

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)

Allah juga berfirman :

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)

Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)

Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya.

 
Kedua : Merokok mengganggu orang lain

          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)

Nabi juga bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)

Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.

Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu.

 
Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)

          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”

Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!!

 
Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk

Allah berfirman :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al-A’roof : 157)

Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!

–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!

–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!

–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…

–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya

Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. 

Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??

Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :

–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.

–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur

–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja

–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung

–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi

–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung

 
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda