All posts by BBG Al Ilmu

910. Apa Yang Harus Dilakukan Bila Imam Shalat Sudah Salam Sedangkan Makmum Belum Selesai Baca Tasyahud ?

910. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Mana yang di utamakan, pada saat tasyahud akhir imam sudah salam tapi karena bacaaan kita belum selesai apakah kita tetap melanjutkan bacaan tasyahud akhir kita atau kah kita ikut salam bersama imam ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, حفظه الله

Segera selesaikan bacaan tasyahud, kemudian salam, dan tidak jauh jaraknya dengan salamnya imam.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

909. Apakah Ada Tempat Diantara Surga Dan Neraka ?

909. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada tempat diantara surga dan neraka ? Jika ada, bagi siapa tempat tersebut ? Dan apakah kekal mereka didalamnya ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak ada tempat di akhirat selain surga dan neraka, masing-masing sudah tertulis para penghuninya, dan tidak ada tempat ketiganya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

908. Pembagian Keuntungan Dalam Suatu Usaha Kerja Sama

908. BBG Al Ilmu – 277

Tanya:
Mohon bantuan solusinya sesuai syariah:

Kami 2 orang ingin melakukan kerjasama dalam usaha, modal kami sama2 10 juta, teman saya hanya menanam modal saja sedangkan yang bekerja melakukan usaha adalah saya (usaha kami jual beli baju), bagaimanakah cara pembagian keuntungan yang adil sesuai syariah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Dalam hal pembagian keuntungan agama tidak memberikan batasan sekian % sekian %, akan tetapi agama mengembalikan kepada kaidah umum yaitu saling ridho antara keduanya.

Bila telah di ridhoi antar keduanya maka di sepakati. Itulah yang ada dalam agama.

Allah سبحانه وتعالى berfirman ,” Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ridho) diantara kamu “. QS An Nisa’ 29.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

907. Apakah Wanita Dilarang Ziarah Qubur ?

907. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apa benar seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan ziarah kubur ? Terus doa apa yang baik buat orang yang sudah mendahului kita kalo tahlil bid’ah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Yang dilarang untuk wanita adalah sering datang ke kuburan, sebagaimana dinyatakan dalam hadist “La anallahu zawwarotu qubur”. Allah melaknat para wanita yang sering-sering ziarah qubur”.

Adapun sesekali tidak mengapa, sebagaimana di nyatakan oleh para ulama, walau sebagian berpendapat memakruhkan nya.
Doa yang terbaik adalah doa yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Banyak riwayat hadist yang menerangkan tentang doa tersebut. Tinggal buka aja di kitab-kitab hadist/ kumpulan doa yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun tahlil, gak ada contoh nya dari Nabi, sahabat, salaf sholih.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Kewajiban Mandi Bagi Mualaf

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Bab Mandi dan Hukum Junub.

Hadits no 98.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dalam kisah islamnya Tsumamah bin Utsal dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk mandi.” HR Abdurrazaq dan asalnya muttafaq ‘alaih.

Faidah hadits.
Para ulama berbeda pendapat, apakah orang kafir yang hendak masuk islam wajib mandi atau tidak.

Yang kuat -wallahu a’lam- tidak wajib dengan alasan sbb:

1. Banyak shahabat yang masuk islam. Kalaulah setiap yang masuk islam wajib mandi, tentu akan dinukil kepada kita secara mutawatir.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim Mu’adz ke Yaman untuk menyeru kepada islam. Namun beliau tidak diperintah oleh Nabi untuk menyuruh agar orang yang mau masuk islam mandi.

Al Khathabi rahimahullahu berkata, “Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mandi (untuk masuk islam).”

– – – – – •(*)•- – – – –

Pakaian Warna Putih Dan Kaitannya Dengan Hati Yang Bersih

Ust. M A Tuasikal, حفظه الله

Pakaian warna putih itu lebih bersih dan lebih bercahaya. Itulah sebabnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memakai pakaian warna putih dibanding warna lainnya.

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pakaian warna putih akan mudah ketahuan jika kotor. Pakaian warna putih akan mudah terdeteksi jika terkena noda membandel.

Jika demikian keadaan pakaian, sama halnya dengan hati. Hati yang bersih tentu adalah hati yang terbaik. Hati yang bersih dari kesyirikan, tentu saja disebut hati yang selamat. Itu lebih disempurnakan lagi dengan menjauhi dosa-dosa.

Tanda hati yang bersih, ketika terkena dosa walau kecil, sudah merasa gelisah. Bagaimana keadaan hati kita, wahai saudaraku?

– – – – – •(*)•- – – – –

Kisah Wanita Ajaib

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Ia bernama Rahmah bintu Ibrahim, suaminya terbunuh dan meninggalkan dua anak, dan ia seorang wanita yang miskin.

Suatu hari ketika ia sedang berpuasa, ia bermimpi melihat suaminya bersama para syuhada (orang-orang yang mati syahid), sedang makan di meja makan.

Lalu suaminya meminta izin untuk memberikan kepada Rahmah sepotong roti.

Lalu Rahmah pun memakannya, ternyata rasanya sangat lezat. Rahmah bangun dalam keadaan ia telah kenyang, dan kenyangnya berlangsung selama 20 tahun lebih, ia tidak makan, tidak minum dan tidak buang air sampai meninggal dunia.

Maha suci Allah yang berkuasa atas segala sesuatu..
(Siyar a’laam An Nubalaa 13/572).

– – – – – •(*)•- – – – –

WAHAI ISTRI, JANGAN ENGKAU SAKITI SUAMIMU YANG SHALEH DIDUNIA INI TAATILAH PERINTAHNYA, SELAMA BUKAN MA’SIYAT KEPADA ALLAH

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Nabi صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ bersabda:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu.

Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami”

(HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)

– – – – – •(*)•- – – – –

906. Menjadi Suami Dari 2 Wanita Kakak Beradik Pada Saat Bersamaan

906. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya memiliki teman yang ketika ibunya dalam keadaan sakit yang sampai dalam keadaan tidak ingat apa2 (maaf tidak connect) kemudian bapaknya menikahi adik dari ibu teman saya tersebut (tantenya teman saya) dan kemudian memiliki 3 anak dari tantenya tersebut… Bolehkah pernikahan tersebut..??

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Itu zina dan tidak sah pernikahannya, sebab para ulama berijma’, haram seorang laki2 menikahi 2 wanita kakak adik yang masih hidup, kecuali jika salah satunya sudah diceraikan maka nikahnya baru sah.

Salah satu konsekuensi pernikahan tidak sah diatas adalah si bapak tidak bisa menjadi wali pernikahan anaknya dan juga terputus warisnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

905. Sholat Di Rumah Orang Non-Muslim Yang Ada Patungnya

905. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita menumpang sholat d rumah orang yang berbeda keyakinan dengan kita, terlebih di dalam rumah tersebut ada gambar2 maupun patung2 berhala mereka…?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Pada dasarnya boleh shalat di tempat manapun selama tidak ada dalil yang melarang untuk shalat di tempat tersebut. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:

جعلت لي الأرض مسجدا و طهورا

“Dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci (mensucikan).” (Muttafaq ‘alaih).

Bahkan shalat di tempat ibadah mereka, seperti di gereja yang sudah pasti berisi salib, hukumnya boleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abu Musa, al-Hasan, asy-Sya’bi, Umar ibn Abdul Aziz, dan an-Nakhai.

Karena itu, shalat di tempat atau di rumah yang ada salibnya adalah sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Adapun shalat di tempat yang di dalamnya ada patung atau berhala, maka menurut para ulama hukumnya haram atau minimal makruh. Seperti yang diketahui bahwa Nabi صلى الله عليه و سلم sendiri baru mau masuk ke dalam Ka’bah ketika patung dan berhala yang ada di dalamnya disingkirkan.

Demikian pula Umar bin al-Khattab. Radhiallah ‘anhu berkata:

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak masuk ke dalam gereja kalian karena di dalamnya terdapat patung.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶