905. Sholat Di Rumah Orang Non-Muslim Yang Ada Patungnya

905. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah kita menumpang sholat d rumah orang yang berbeda keyakinan dengan kita, terlebih di dalam rumah tersebut ada gambar2 maupun patung2 berhala mereka…?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Pada dasarnya boleh shalat di tempat manapun selama tidak ada dalil yang melarang untuk shalat di tempat tersebut. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:

جعلت لي الأرض مسجدا و طهورا

“Dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan suci (mensucikan).” (Muttafaq ‘alaih).

Bahkan shalat di tempat ibadah mereka, seperti di gereja yang sudah pasti berisi salib, hukumnya boleh. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abu Musa, al-Hasan, asy-Sya’bi, Umar ibn Abdul Aziz, dan an-Nakhai.

Karena itu, shalat di tempat atau di rumah yang ada salibnya adalah sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Adapun shalat di tempat yang di dalamnya ada patung atau berhala, maka menurut para ulama hukumnya haram atau minimal makruh. Seperti yang diketahui bahwa Nabi صلى الله عليه و سلم sendiri baru mau masuk ke dalam Ka’bah ketika patung dan berhala yang ada di dalamnya disingkirkan.

Demikian pula Umar bin al-Khattab. Radhiallah ‘anhu berkata:

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak masuk ke dalam gereja kalian karena di dalamnya terdapat patung.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.