904. Makna “Al Khulu”

904. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah arti khuluk ?

Jawab:
Al Khulu adalah gugatan cerai. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan huruf kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata (خُلْعُ الْشوْ بِ). Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”
[Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya.

Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus.

Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0/al-khulu-gugatan-cerai-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.